MAHARDHIKAnews.com TANGERANG, – Tim Jatanras Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota membekuk dua residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga telah beraksi 7 kali di wilayah Tangerang hingga Jakarta Barat.
MAHARDHIKAnews.com TANGERANG, – Tim Jatanras Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota membekuk dua residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga telah beraksi 7 kali di wilayah Tangerang hingga Jakarta Barat.
Kedua tersangka, AR alias Jack dan Udin, ditangkap di kawasan Babakan Asem, Teluknaga, Kabupaten Tangerang, pada Rabu pagi (28/10/2026).
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhesit mengatakan, pengungkapan bermula dari maraknya laporan curanmor di wilayah Benda dan Teluknaga.
“Tim yang dipimpin Ipda Afit Priya Firmansyah kemudian mengidentifikasi dua pria yang diduga kerap melakukan pencurian sepeda motor di kawasan tersebut,” ujar Parikhesit.
Bawa Kunci T, 2 Motor Diamankan
Saat penangkapan, polisi menemukan kunci letter T yang diduga menjadi alat kejahatan. Dua unit sepeda motor, Honda Vario dan Honda Beat yang diduga hasil curian, juga turut diamankan.
“Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku telah beberapa kali melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Teluknaga, Benda, dan Sepatan,” ungkapnya.
Hasil pengembangan, keduanya menunjukkan sejumlah TKP lain termasuk di Kabupaten Tangerang dan Kalideres, Jakarta Barat. Di beberapa lokasi itu, polisi menemukan korban yang bahkan belum sempat membuat laporan resmi.
Residivis Kambuhan
Catatan kepolisian, keduanya bukan pemain baru. Keduanya pernah menjalani hukuman dalam perkara curanmor.
AR alias Jack pernah dihukum pada periode Juni hingga November 2021. Sementara Udin tercatat pernah menjalani hukuman serupa pada 2022 hingga 2023.
Barang bukti yang disita dalam pengungkapan ini yakni 2 unit sepeda motor, 1 kunci T, 6 mata kunci T, 2 unit handphone, 2 BPKB, 2 STNK, serta sejumlah barang lain terkait penyidikan.
Akibat aksinya, korban menderita kerugian hingga belasan juta rupiah, masing-masing sekitar Rp12 juta dan Rp15 juta per laporan yang tercatat.
Saat ini kedua tersangka menjalani penyidikan intensif di Unit 1 Krimum Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota. Polisi masih mendalami keterlibatan keduanya di TKP lain.
Kapolres Imbau Pakai Kunci Ganda
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Herbin Garbawiyata J. Sianipar mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan.
“Masyarakat diimbau untuk selalu memastikan kendaraannya terkunci dengan baik dan tidak meninggalkannya di tempat yang rawan. Gunakan kunci ganda dan parkir di tempat aman. Apabila melihat aktivitas mencurigakan atau menjadi korban pencurian, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” imbau Herbin. (Ivan)



