November 14, 2025

DPMDes Jabar: Pastikan Indramayu Dan Karawang Siap Gelar Pilkades Digital Akhir 2025

IMG-20251008-WA0002
Spread the love

MAHARDHIKAnews.com KAB. KARAWANG, — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Jawa Barat (Jabar) memastikan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara digital di dua daerah. Yakni, di Indramayu dan Karawang.

Kepala DPMDesa Jabar, Ade Afriandi, mengatakan ada dua daerah yang akan menggelar Pilkades secara elektronik pada akhir tahun ini yaitu, Kabupaten Indramayu dan Karawang. “Di Indramayu nantinya ada sebanyak 139 desa, dan di Karawang ada 9 desa,” ujar Ade, dalam kegiatan Press Talk di Gedung Sate, Selasa (7/10).

Menurut Ade, proses menjelang Pilkades elektronik di dua kabupaten dan kota ini sudah berjalan beberapa bulan kemarin. Bahkan, telah dilakukan percobaan. DPMDes juga sudah melakukan studi langsung pada beberapa daerah yang sudah menggelar Pilkades digital atau elektronik seperti Kabupaten Boyolali, Provinsi Jawa Tengah.

Pilkades digital di Kabupaten Indramayu akan di gelar pada 10 Desember 2025. Setelah itu, akan dilanjutkan dengan Kabupaten Karawang pada 23 Desember 2025 mendatang. Di sisi lain pada 2026 nantinya akan banyak kepala desa yang akan habis masa jabatannya dan harus dilakukan pemilihan secara elektronik.

DPMDes saat ini juga terus menggali dan berdiskusi dengan Pemkab Indramayu dan Karawang. Hal ini, guna memetakan persoalan yang bisa muncul dalam pemilihan yang biasanya mencoblos langsung, kini menjadi serba digital. Hasilnya, untuk di Indramayu para panitia dan masyarakat menyinggung antisipasi serangan hacker atau persoalan jaringan yang bisa mengganggu pelaksanaan.

“Pas kami ke Indramayu mendapatkan tantangan, kekhawatiran hacker buzzer artinya di wilayah tersebut saat manual pun ada upaya mencampuri Pilkades. Karena ada keinginan calon yang didukung menang. Ujungnya beranggapan, sistem dipakai untuk memenangkan orang tersebut,” ujar Ade.

Menurutnya, hal ini masih dilakukan koordinasi untuk cara menanganinya dan bagaimana mencegah seminimal mungkin adanya gangguan-gangguan tersebut. Disisi lain, literasi digital masyarakat sendiri harus tetap dibangun, mengingat ini merupakan hal baru bagi masyarakat.

Langkah tersebut perlu dilakukan agar tidak ada anggapan bahwa Pilkades digital ini rawan dicampuri oleh pemerintah provinsi. Dia memastikan, gelaran itu dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil).

“Kami tidak masuk kepada kepanitiaan. Pilkades digital harus Luber dan Jurdil. Terbuka setiap bakal calon nantinya akan ditayangkan di web desa. Masyarakat punya hak pilih langsung,” ucapnya.

Pilkades digital di Indramayu dan Karawang sendiri, secara proses akan mewajibkan warga untuk memilih di TPS yang telah ditentukan, berbekal undangan yang disematkan pada kode batang atau barcode.

Undangan tersebut nantinya akan memunculkan kertas suara elektronik di bilik suara, warga memilih calon dan akan mendapatkan bukti sudah mencoblos. “Kertas bukti mencoblos ini akan masuk ke semacam kotak sebagai antisipasi, hasil pemungutan suara dipertanyakan, jadi sudah diantisipasi,” ujarnya.

Dengan anggaran Rp750 juta di APBD Perubahan, DPMDes Jabar kini memprioritaskan anggaran tersebut untuk bimbingan teknis panitia pemilihan kepala desa. Efesiensi juga akan dilakukan dengan menyewa vendor aplikasi, mengingat membuat dan membeli aplikasi butuh anggaran yang sangat besar.

“Kalau buat aplikasi kan itu dipakainya delapan tahun sekali, tidak akan terpakai. Kami saat ini sambil berjalan menyiapkan semuanya, termasuk platform untuk pemilihan yang rencana menyewa salah satu penyedia jasa layanan digital,” kata Ade.

Ade memastikan pelaksanaan Pilkades Digital akan meminimalisir politik uang dan kecurangan manual di lapangan. Menurutnya dalam pelaksanaan Pilkades Digital tetap akan mengakomodir kearifan lokal dan kondisi daerah tersebut.

Untuk diketahui, gelaran Pilkades secara elektronik di Provinsi Jabar sudah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Surat ini tertuang dengan Nomor 7458/PMD.01.02/PEMOTD. Dalam surat ini menyatakan ada 528 desa tetap dilaksanakan pada 2026 yang akan diawali pada Desember 2025 di Kabupaten Indramayu dan Karawang. (D-Hunter)