Miris…!! Polresta Tangerang ‘Cuek Bebek’ Terkait Aktifitas Penimbunan BBM Sol
MAHARDHIKAnews.com KAB. TANGERANG, – Akselerasi dalam berbisnis bagi masyarakat luas itu sangat berpengaruh di dunia bisnis dengan retasan ekonomi dari berbagai lintas sektoral.
Akan tetapi, hal tersebut harus dengan pergerakan usaha atau berbisnis dengan sistemik legal yang harus dijalankan para pelaku usaha.
Contoh aktual pebisnis ilegal yang ada di wilayah Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, yang patut diduga melakukan aktifitas penimbunan BBM jenis solar bersubsidi yang progres pengangkutan menggunakan armada tangki kapasitas 8000 KL dan 16.000 KL yang keluar masuk di salah satu tempat tertutup oleh 2 ruas pagar besi (pagar luar dan dalam- Red).
Beberapa awak media, yang sebelumnya sudah menghimpun informasi akurat dari masyarakat sekitar, mencoba untuk cross check ke lokasi yang diduga tempat penimbunan solar yang dilakukan oleh pelaku ilegal.
“Bang, gudang yang di pagar besi itu setiap hari ada aktivitas keluar masuk mobil tengki yang diduga berisi muatan bahan bakar solar. Perharinya bisa 7 sampai 8 mobil tangki keluar masuk, “ujar Anton (nama samaran- Red), kepada awak media, Selasa (14/1/25).
Lebih lanjut dia menjelaskan, bahwa aktifitas penimbunan solar itu sudah berlangsung sekitar 7 bulan. Dan selalu di beack up sama salah satu Ormas dan para oknum pemuda yang ada dekat lokasi.
Disinyalir gudang tersebut dipergunakan untuk over tab armada tangki dan untuk pemindahan solar Dari armada mobil box (heli) ke mobil tangki.
Awak media sudah mencoba untuk berinteraksi dan konfirmasi ke pihak APH Polresta Tangerang dan langsung dengan Kapolres. Sementara Kapolres yang dihubungi via WhatsAAP dan Telpon tidak meresponnya.
Selanjutnya, awak media mencoba untuk berkomunikasi dengan Kasat Reskrim Polresta Tangerang. Dan Kasat Reskrim merespon serta menjawab agar rekan- rekan media bisa bertemu langsung di kantor.
Salah satu anggota dari Reskrim Polresta Tangerang, menyampaikan ke awak media agar jangan semua yang masuk, perwakilan saja satu atau dua orang yang bisa masuk untuk bertemu dengan Kasat.
Pasca pertemuan dengan Kasat Reskrim sampai berita ini siap tayang belum juga ada penyelidikan untuk mengambil tindakan penangkapan terhadap pemilik maupun pengurus usaha ilegal penimbunan solar bersubsidi. Seolah- olah pihak Polresta Tangerang “Cuek Bebek” akan kegiatan ilegal yang ada di wilayah hukum Polresta Tangerang, Polda Banten.
Kegiatan ilegal tersebut sempat ramai juga dalam pemberitaan dari berbagai media masa terkait tempat gudang penimbunan solar yang ada di wilayah Panongan, Kabupaten Tangerang.
Saat awak media tiba dilokasi, tidak lama kemudian datanglah salah satu pemuda menghampiri awak media. Pemuda tersebut tidak menyebutkan namanya dan kapasitasnya apa di tempat tersebut.
“Dari mana bang dan mau apa kesini, coba telphone saja ke pengurusnya bang Rawing, “kata pemuda wilayah tersebut.
Selang beberapa waktu, pemuda tersebut menghubungi Pengurus (penjaga) bernama Rawing, dan tidak lama kemudian, orang yang bernama Rawing datang ke lokasi dan sempat menghalangi media untuk mengambil gambar (Foto) lokasi gudang.
” Maaf bang, saya penjaga gudang ini dan saya tidak ijinkan siapa pun untuk mengambil gambar maupun video, dan kalau mau telphone Polisi juga silahkan, saya tidak takut, “hardik Rawing dengan nada keras.
Merujuk pada ketentuan, pihak Pertamina dan aparat kepolisian harus sidak dan menangkap para pelaku ilegal. Bila ini dibiarkan terus, maka negara dan masyarakat yang akan dirugikan.
Pelaku dapat dijerat dengan pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001tentang Minyak dan Gas Bumi dan di ancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 milyar. (Syams/Jun)






