Selasa, 27 Oktober 2026 Lugas – Tegas – Terpercaya
Mahardhika News
INFO TERKINI
Kepala BNN Kota Tangerang Kunjungi Lapas Pemuda, Perkuat Pembinaan Warga Binaan Kasus Narkotika Cegah Tawuran Pelajar, Wakapolres Metro Tangerang Kota Ingatkan Bahaya Provokasi di Medsos Ketua PCNU Tangsel: Resolusi Jihad Harus Menjadi Spirit Khidmah NU dan Gerakan Kemanusiaan Kirab Resolusi Jihad Keliling Tangsel, PCNU: Sejarah Tak Cukup Dikenang, Harus Dilanjutkan Ketum FBB H.Moch Soleh: Saya Tidak Ikhlas Pajak Rakyat Untuk Gaji Pejabat yang Suka Bikin Gaduh Junjung Sportivitas di HUT ke-67 Pemuda Pancasila, PAC Benda: Kami Cari Persaudaraan Bukan Sekadar Menang LAZNAS Yatim Mandiri Kota Tangerang Sukses Gelar OMATIQ 2026 Berkat Informasi Warga, Polisi Amankan Pria dan Sita Sabu di Kampung Dumpit
Mahardhika News TV
LIVE
Beranda › Hukum › Mahardhika Premium

LSM K-PK Meminta Kapolresta Tangkap Mafia Penimbunan Solar

BAGIKAN ARTIKELLSM K-PK Meminta Kapolresta Tangkap Mafia Penimbunan Solarhttps://www.mahardhikanews.com/2023/11/11/lsm-k-pk-meminta-kapolresta-tangkap-mafia-penimbunan-solar/
LSM K-PK Meminta Kapolresta Tangkap Mafia Penimbunan Solar

MAHARDHIKAnews.com KAB. TANGERANG, – Ketua LSM Komite Pemantau Korupsi (K-PK) DPD Banten, Syamsul Bahri meminta kepada Polresta Tangerang untuk menindak tegas dan memberantas mafia penimbun solar yang berlokasi di Jalan Raya Serang, Kampung Kawidaran, Desa Cibadak, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

MAHARDHIKAnews.com KAB. TANGERANG, – Ketua LSM Komite Pemantau Korupsi (K-PK) DPD Banten, Syamsul Bahri meminta kepada Polresta Tangerang untuk menindak tegas dan memberantas mafia penimbun solar yang berlokasi di Jalan Raya Serang, Kampung Kawidaran, Desa Cibadak, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

“Harus ada tindakan tegas, jangan sampai publik menilai aparat penegak hukum tutup mata dan diduga menerima upeti dari mafia penimbun solar bersubsidi yang sudah meresahkan masyarakat,” tegas Syamsul kepada awak media, Sabtu (11/11/2023).

Ia menuturkan, diperkirakan puluhan ton BBM jenis solar bersubsidi dari SPBU diselewengkan ke industri. Penimbunan BBM dilakukan dengan modus operandi mengunakan mobil box.

“Para oknum penimbun BBM ini berpindah-pindah dari SPBU ke SPBU lain agar aksi mereka tidak ketahuan,” tandasnya.

Diketahui, penyalahgunaan dan atau penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar merupakan tindak pidana. Pasalnya, perilaku tersebut sangat merugikan masyarakat dan Negara, terutama para pengguna BBM Bersubsidi.

Atas perbuatan penimbunan BBM tersebut sudah melanggar Pasal 55 juncto Pasal 56 Undang-Undang No.22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp60 Miliar. (Jun/Tim)