Januari 24, 2025

Polres Tangerang Selatan Bongkar Jaringan Judi Online Internasional Raup Rp 2 Milliar Perbulan

IMG-20241207-WA0053
Spread the love

MAHARDHIKAnews.com KOTA TANGSEL, — Polres Tangerang Selatan kembali mencatat prestasi Gemilang dengan mengungkap jaringan judi online Internasional yang beroperasi dari sebuah Ruko di kawasan Kembangan Jakarta Barat.

Jaringan ini diketahui memiliki perputaran uang hingga Rp 2 Milliar Perbulan,dengan jumlah pemain aktif mencapai 28 .000 orang selama tiga tahun terakhir.

Kasat Reskrim Polres Tangsel ,AKP Alvino Cahyadi S.T.K.,S.I.K. mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan tujuh tersangka yang memiliki peran – peran berbeda dalam jaringan tersebut.

Para tersangka memiliki tugas spesifik untuk menjaga operasional situs tetap berjalan.

“Pemimpin utama mereka adalah seorang pria berinisial NAD yang bertanggung jawab atas keseluruhan operasional dan enam lainnya berperan dalam pengelorahan tehnis hingga promosi ,” jelas AKP Alvino.

Adapun Rincian peran tersangka sebagai berikut :

1.NAD  (30 tahun laki-laki) sebagai penanggung jawab operasional
2.MA ( 26 tahun laki-laki laki) sebagai pembuat dan pengelola Domain situs
3.BMM ( 26 tahun laki-laki ) editor vidio  dan materi promosi.
4.ABK ( 20 tahun laki-laki ) editor materi iklan.
5.BSA ( 19 tahun laki-laki) editor media promosi.
6.PMA ( 30 tahun perempuan ) Asisten Pengelolaan operasional dan promosi.
7.Satu tersangka lainnya masih dalam Investigasi lebih lanjut.

Langkah tegas dan koordinasi antar instansi ,Kapolres Victor menjelaskan bahwa pihaknya telah mengajukan pemblokiran Situs ,Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Polres Tangsel juga bekerja sama dengan pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK) untuk menelusuri aliran dana para tersangka

Barang bukti berupa perangkat Komputer ,Ponsel ,dan catatan menelusuri jaringan hingga ke akar masalah untuk memastikan Sindikat benar benar di berantas ,” ungkap AKBP Victor

Dia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak tergoda judi online karena judi tidak hanya melanggar hukum ,tetapi juga menghancurkan tatanan sosial dan ekonomi keluarga dan menghimbau masyarakat untuk menjauh dari praktik judi online demi masa depan

(Sri Anna/Nana)