April 17, 2026

Gugatan Ketum Partai Garuda pada MK Dikabulkan, Kaum Muda Makin Terbuka Untuk Jadi Pemimpin Daerah

Screenshot_20240531-065858
Spread the love

MAHARDHIKAnews.com JAKARTA, —  Mahkamah Konstitusi (MK) telah memerintahkan KPU untuk mencabut Mahkamah Agung juga memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia atau KPU untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017.

Dikutip dari tempo.co, dalam pertimbangannya MA menyatakan, Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yakni UU Nomor 10 Tahun 2016.

“Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih,” demikian bunyi putusan tersebut, dikutip Kamis (30/05).

Hal ini terjadi berdasarkan adanya gugatan dari Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Sabarna pada MK untuk menambah tafsir soal syarat usia calon kepala daerah. Hal itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim pada Rabu, 29 Mei 2024.

Artinya, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur apabila berusia minimal 30 tahun dan calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil walikota jika berusia minimal 25 tahun ketika dilantik, bukan ketika ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah.

Adapun Ridha memasukkan permohonan uji materi soal syarat usia kepala daerah ke MA pada 23 April 2024. Permohonan itu didistribusikan pada 27 Mei 2024.

Permohonan itu diputuskan tiga hari setelah didistribusikan. Sidang itu dipimpin oleh ketua majelis Yulius, serta dua anggotanya, Cerah Bangung dan Yodi Martono Wahyunadi. (Ivan)

Source :tempo.co