Desember 14, 2024

Lamban Dalam Merespons Aduan Bar Berkedok Warung Kopi, LSM Bara Api Kecewa Dengan Kinerja Pemkot Tangsel

IMG-20230915-WA0021
Spread the love

MAHARDHIKAnews.com TANGERANG SELATAN, — Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) membiarkan dugaan bar berkedok kedai kopi dan tempat berkumpulnya pelaku Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT).

“Sudah hampir 1 bulan lebih kami laporkan ke Pemkot Tangsel dugaan bar berkedok kedai kopi dan berkumpulnya LGBT masih dibiarkan,” kata Ketua arisan Rakyat Pengawal Konstitusi (BARA API) Taufiq kepada awak media, Jumat (15/9/2023).

Taufik menilai Pemerintah Kota Tangerang Selatan lamban merespon aduan BARA API sebagai masyarakat atas keberadaan tempat penjualan minuman beralkohol dan tempat berkumpulnya pelaku LGBT sehingga merusak suasana dan tatanan religius yang telah tumbuh dan hidup di Ciputat Timur Tangerang Selatan.

“BARA API siap berada di garis terdepan untuk “membumi-hanguskan” bar berkedok kedai kopi yang menjadi tempat peredaran minuman beralkohol dan berkumpulnya pelaku LGBT di Tangerang Selatan apabila Pemerintahan Kota Tangerang Selatan maupun pihak terkait tidak mampu dan mandul, untuk melaksanakan tugas dan fungsinya guna terciptanya lingkungan Kota Tangerang Selatan yang cerdas, modern, religius,” jelasnya.

Atas nama BARA API, Taufiq mengajak kepada seluruh tokoh agama, Tokoh Masyarakat, Ormas Keagamaan, Ormas Kepemudaan, Organisasi Kemahasiswaan dan segenap elemen Masyarakat Kota Tangerang Selatan untuk bahu-membahu bekerja sama dalam memberantas penjualan MINOL dan penyakit masyarakat lainnya di manapun berada.

Taufiq mengatakan, seluruh elemen masyarakat di wilayah mengecam keras dan menyatakan permusuhan serta menyatakan perang terhadap segala bentuk peredaran narkoba, miras, serta segala bentuk kegiatan penyakit masyarakat yang berada di wilayah Tangerang Selatan, khususnya di Ciputat Timur.

“BARA API menyerukan kepada Pemerintahan Kota Tangerang Selatan dan pihak terkait untuk segera MENUTUP dan memberikan sanksi tegas termasuk namun tidak terbatas pada sanksi pidana terhadap bar berkedok kedai kopi di wilayah Ciputat Timur Tangerang Selatan karena telah mengotori lingkungan Tangerang Selatan khususnya Ciputat Timur yang notabene merupakan wilayah yang banyak majelis ta’lim,” pungkasnya. ( Jun/Tim )