Januari 26, 2025

Bangunan Sudah Mau Selesai di Tanya Izinnya, Saya Sudah Kordinasi Dengan Camat dan Dinas Terkait

IMG-20230819-WA0062
Spread the love

MAHARDHIKAnews.com KOTA TANGERANG, — Dua buah bangunan Ruko yang terpantau sedang dalam tarap pengerjaan, nampak berdiri dengan kokoh di tepi jalan Karet Raya Kelurahan Cibodasari wilayah Kecamatan Cibodas Kota Tangerang.

Di sekeliling bangunan Ruko 2  lantai tersebut tak nampak terpasang papan informasi terkait peruntukan bangunan serta izin bangunan yang dikeluarkan oleh Pemerintah kota Tangerang .

Atas dasar itulah, diduga bangunan tersebut melakukan pelanggaran dan tentu saja tidak sesuai dengan Perda Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2012 tentang bangunan gedung, dimana didalamnya memuat pemilik gedung harus memiliki surat Izin PBG dahulu sebelum membangun.

Saat di konfirmasi, pemilik bangunan yang mengaku bernama Doni mengatakan bahwa dirinya sedang mengurus dan sudah menghadap dengan semua Dinas, terkait bangunannya.

“Izin saya sedang proses, jadi sambil menunggu izin keluar bangunan kita on progress, tapi semua pihak juga sudah tahu. Bangunan kita kan ada di pinggir jalan ya” ujar Doni.

Doni menyatkan bahwa dari mulai kelurahan, Kecamatan, Dinas Perkim, Dinas PU hingga Dinas Satpol Pp Kota Tangerang, sudah tahu tentang bangunannya.

“Mereka juga sering kesini kok orang Dinasnya, kan mereka juga survey ya sama bangunan kita” tandasnya.

Terpisah Camat Cibodas Bueceu Gartina saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp memberikan jawaban tegas atas pernyataan pemilik bangunan, bahwa dirinya sudah mengetahui adanya bangunan tersebut.

“Saya tidak mengeluarkan izin apapun, jika ada oknum kami yang bermain akan kami tindak lanjut. Informasi bapak akan saya tindak lanjuti bersama Lurah dan Dinas terkait juga” ujar Bueceu dalam pesan tertulisnya.

Jika ternyata hal ini benar tentu saja jadi pertanyaan semua pihak termasuk awak media selaku sosial kontrol. Pasalnya bangunan yang pengerjaannya telah mencapai 90% ini melakukan pembangunan tanpa izin namun di klaim oleh pemilik telah diketahui oleh Dinas terkait.

Fenomena Maraknya bangunan tak berizin di Kota Tangerang tentu berbalik 180 derajat dengan hasil yang di capai oleh Kota Tangerang di tahun 2022, dimana Kota Tangerang di ganjar Penghargaan oleh Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan kategori Implementasi tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Penerbitan PBG terbanyak sejak Agustus 2021 – Agustus 2022, sebanyak 745 PBG. (Ivan/JTR)