Desember 14, 2024

Adanya Pemberitaan Hingga Berujung Pemecatan, Mantan Kadus Tambaksumur: Ini Semua Permainan

IMG_20230814_144834
Spread the love

MAHARDHIKAnews.com KABUPATEN KERAWANG, — Mantan Kepala Dusun Mekarjaya Desa Tambaksumur Kecamatan Tirtajaya Eneng Rodiah (ER) merasa dirugikan dan dicemarkan nama baiknya dengan adanya pemberitaan dari beberapa media online tentang dirinya.

Dalam pemberitaan tersebut dikatakan bahwa ER telah melakukan pungutan liar (pungli) sebesar Rp 4 juta untuk pembuatan Surat Keterangan Desa ( SKD ).

“Apa yang diberitakan itu tidak benar dan fitnah. Kejadiannya tidak seperti yang diberitakan” ujar ER di rumahnya pada awak media,

Ditemani dengan suami tercintanya, mantan Kepala Dusun tersebut menyesalkan pemberitaan sepihak dari media tersebut karena tak ada satu pun yang menghubungi atau menemuinya untuk konfirmasi.

Ia menjelaskan bahwa yang diberitakan itu semuanya berita fiktif dan fitnah. Hal itu dikatakannya karena tidak ada satu pun wartawan yang datang untuk menemuinya guna konfirmasi atau menanyakan langsung hal tersebut.

“Kenapa cuma menanyakan ke satu pihak saja soal urusan pembuatan SKD tersebut, kok tidak konfirmasi ke saya ?. Ada permainan apa sebenarnya ?” sesal ER Minggu, (13/8/2023)

Lanjut ER lagi, jujur saya merasa dirugikan atas pemberitaan tersebut, sampai akhirnya permasalahan semakin melebar, dan sampai ada surat pemberhentian diri saya dari kepala desa Tambaksumur.

“Disini saya hanya ingin tau yang sebenarnya, mengapa sampai sesingkat ini terbit surat pemberhentian saya dari jabatan Kadus, ada apa sebenarnya ?” ungkap ER dengan nada penasaran.

Sebagai warga negara Indonesia yang menjunjung tinggi nilai keadilan dalam hukum, ERR merasa keberatan atas segala pemberitaan negatif terhadap dirinya yang di anggap sudah mencemarkan nama baikny.

“Saya anggap ini suatu konspirasi untuk melengserkan saya dari jabatan Kadus” kata ER

Atas kejadian ini, dirinya berencana akan melakukan langkah-langkah lanjutan agar nama baik dirinya tak tercemar dan jabatannya sebagai Kepala Dusun juga bisa dikembalikan.

Perlu diketahui bahwa akibat adanya pemberitaan itu, ER diberhentikan jabatannya sebagai kepala Dusun Mekarjaya melalui surat keputusan, yang ditanda tangani oleh Kepala Desa Tambak Sumur Amin Sugianto tertanggal 7 Juli 2023. (Red)