April 20, 2026

Diduga Ada Pungli Bantuan Marbot, Nama Kades Mulyajaya Dan Kasi Kesos Kutawaluya Mencuat Ke Publik

IMG-20260309-WA0051
Spread the love

MAHARDHIKAnews.com KAB. KARAWANG, – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencuat ke publik di Kabupaten Karawang. Kali ini menyeret nama Kepala Desa Mulyajaya, Endang yang dikenal dengan sebutan “Macan Kumbang”, bersama oknum di Kecamatan Kutawaluya, khususnya dari unsur Kasi Kesejahteraan Sosial (Kesos).

Keduanya diduga melakukan pungutan terhadap para marbot masjid/musholla dengan dalih pengurusan bantuan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang. Setiap marbot disebut diminta menyiapkan uang sebesar Rp250.000 agar namanya dapat dimasukkan sebagai penerima bantuan.

Padahal secara teknis, pengajuan bantuan untuk marbot masjid/musholla umumnya dilakukan melalui Kantor Urusan Agama (KUA), bukan melalui pemerintah desa maupun kecamatan.

Informasi yang beredar menyebutkan, Kepala Desa Mulyajaya melalui pesan suara (voice note) WhatsApp menyampaikan bahwa marbot yang ingin mendapatkan bantuan diminta menyiapkan sejumlah persyaratan, termasuk biaya materai, dan sertifikat uang sebesar Rp250.000.

Dalam pesan tersebut juga disebutkan bahwa jika data marbot dimasukkan, mereka dijanjikan akan menerima bantuan sekitar Rp750.000. Yang seharusnya marbot tersebut menerima utuh Rp1.00.000. dan tanpa potongan sepeserpun.

Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat, karena adanya permintaan uang dengan dalih pengurusan bantuan yang seharusnya bersifat gratis tanpa adanya pungutan, apalagi sampai ditentukan nominalnya sebesar Rp250.000 per marbot.

Menanggapi hal tersebut, Carim Darmawan dari Tim Investigasi LSM Laskar NKRI menyayangkan dugaan tindakan yang dilakukan oleh Kepala Desa Mulyajaya.

Menurutnya, jika benar terdapat pungutan terhadap marbot masjid/musholla dengan alasan memasukkan data penerima bantuan, maka hal tersebut sangat tidak pantas dilakukan oleh seorang pejabat publik.

“Ini sangat kami sesalkan. Marbot masjid/musholla adalah orang yang mengabdi di tempat ibadah, seharusnya dibantu, bukan malah dibebani dengan pungutan,” ujar Carim, Minggu (8/3).

Ia juga meminta pihak terkait, khususnya Pemerintah Kabupaten Karawang dan Aparat Penegak Hukum (APH), untuk segera menelusuri kebenaran informasi tersebut agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat menjelang idul fitri 1447 H.

“Jika memang benar ada pungutan dengan alasan pengurusan bantuan, maka itu harus ditindak. Jangan sampai program bantuan yang seharusnya membantu masyarakat justru dimanfaatkan oleh oknum tertentu,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepala Desa Mulyajaya maupun pihak Kecamatan Kutawaluya belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pungutan terhadap para marbot masjid/musholla tersebut. (D-Hunter)