Desember 16, 2025

KCD Provinsi Banten Saling Lempar Saat Dikonfirmasi Soal Dugaan Pungli di SMA 7 Tangsel,  Inspektorat Diminta Turun Tangan

IMG-20251203-WA0025(1)
Spread the love

MAHARDHIKAnews.com TANGSEL, — Dugaan pungutan liar (pungli) di SMA Negeri 7 Tangerang Selatan kembali menampar wajah dunia pendidikan. Pungutan yang diklaim dilakukan atas nama komite sekolah itu diduga keras melanggar Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016.

Aturan ini  secara tegas menutup ruang bagi komite sekolah melakukan pungutan mengikat dalam bentuk apa pun. Kasus ini bukan hanya soal dugaan pungli, tetapi juga tentang fungsi pengawasan KCD Provinsi Banten yang dipertanyakan.

Sebab, KCD memiliki tugas pokok yang jelas: membina, mengawasi, dan memastikan sekolah berjalan sesuai aturan. Namun kenyataannya, laporan dugaan pungli justru mencuat tanpa adanya langkah tegas yang terlihat.

Sejumlah pemerhati pendidikan menilai, indikasi pembiaran ini tidak bisa dianggap sepele. Mereka menilai, ada “lubang besar” dalam pengawasan yang seharusnya menjadi benteng pertama mencegah praktik-praktik tak sesuai aturan.

“Jika benar ada pungutan melanggar aturan dan KCD tidak gerak cepat, itu pertanda ada masalah serius. Jangan sampai sekolah dibiarkan berjalan tanpa kendali,” ujar seorang pemerhati pendidikan yang meminta namanya disamarkan.

Desakan publik agar Inspektorat Provinsi Banten turun tangan pun makin menguat. Bukan hanya menelusuri dugaan pungutan, tetapi juga memeriksa apakah KCD benar-benar menjalankan tugas dan fungsinya sesuai regulasi.

Banyak pihak menilai, jika ada unsur kelalaian atau pembiaran, hal itu tidak boleh lagi dibiarkan berulang.

Namun, upaya awak media menggali klarifikasi justru menampilkan drama baru: saling lempar jawaban.

Saat dikonfirmasi via WhatsApp dan kunjungan langsung, Kepala KCD, Teguh, hanya merespons singkat dan meminta wartawan menghubungi Kasi Pengawasan SMA.

Namun ketika wartawan menghubungi Niken, Kasi Pengawasan tersebut hanya menjawab, “Buat surat resmi ke SMAN 7 Tangsel.” jawabnya.

Jawaban yang dinilai mengambang dan tidak menjawab pokok persoalan: tanggung jawab KCD dalam pengawasan. Padahal, yang ditanyakan bukan soal teknis pungutan, melainkan apakah KCD menjalankan peran sebagaimana diatur dalam peraturan.

Sikap saling lempar ini menimbulkan kesan kuat bahwa KCD Provinsi Banten tidak siap, bahkan terkesan menghindar, saat dimintai penjelasan publik terkait dugaan pelanggaran yang menjadi sorotan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak komite sekolah SMA Negeri 7 Tangsel maupun KCD Provinsi Banten belum memberikan keterangan resmi.

Ruang klarifikasi tetap terbuka demi keberimbangan informasi, sesuai prinsip Kode Etik Jurnalistik.

(Jun)