Desember 14, 2024

Oknum Guru di SDN 1 Pekon Badak Tanggamus, Diduga Tidak Salurkan Dana PIP Pada Siswanya

IMG-20230222-WA0196
Spread the love

MAHARDHIKAnews.com Tanggamus — Bantuan program Indonesia pintar (PIP) merupakan program unggulan pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) guna mendukung program wajib belajar 12 tahun.

Namun sayang pada kenyataannya Program yang begitu mulia yang di kucurkan oleh pemerintah pusat tersebut tak sedikit ditemukan fakta dilapangan masih ada Oknum guru yang memanfaatkan bantuan PIP dengan berbagai cara dan alasan untuk mendapatkan sebagian uang bantuan, bahkan ada juga yang diduga secara sengaja menilap bantuan PIP para siswa sebagai penerima manfaat guna mempertebal dompet masing-masing.

Hal ini seperti apa yang terjadi di SDN 1 Pekon Badak kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus. Kabar tak sedap berhembus dari salah wali murid siswa yang termasuk peserta penerima bantuan PIP  yang di sampaikan pada awak media. Dirinya menujukkan buku rekening yang bisa di pertanggung jawabkan.

Oknum kepala sekolah di duga meraup keuntungan dari anggaran (PIP) dengan cara tidak menyalurkan dana PIP kepada kepada siswa siswi yang mendapatkan.

“Sangat jelas anak saya mendapatkan bantuan dana PIP tahun 2018 sebesar Rp 1. 250.000,_ dan saya tidak terima itu atau menariknya, dikarenakan buku tabungan dan atmnya berada di guru” ujarnya.

“Di 2019 baru diberikan buku tabungan PIP, itupun ATM nya tidak diberikan. Dan anak kami mendapatkan bantuan sebesar Rp 900.000 dan itu juga di potong sebesar Rp.100.000 dengan dalih untuk uang bensin guru yang mengambilnya”, tambahnya.

Menyikapi dugaan tidak diberikannya bantuan PIP di sekolah SDN 1 PEKON BADAK kabupaten Tanggamus, humas dari LSM GML Aji, angkat bicara. Menurut Aji sepanjang tidak ada dalil hukum yang kuat terkait pemotongan/atau tidak diberikan bantuan PIP maka masuk dalam pungutan liar (PUNGLI). Dan ini sudah bertentangan dengan hukum yang berlaku ,dan pemotongan oleh pihak sekolah itu sudah mencoreng lembaga Dinas pendidikan” ujarnya.

Ketika di konfirmasi kepala sekolah (kepsek) yang bernama Pairin mengatakan bahwa, selaku kepala sekolah SDN 1 BADAK tidak pernah melakukan mengambil uang PIP peserta didiknya, apalagi ada pemotongan Rp 100.000,_

“Tapi saya harus konfirmasi dengan pengurus operator PIP waktu itu. Dulu antara 2 orang yaitu Iwan atau Yudis karena merekalah pengurus pip tersebut” ujarnya.

Dan kalau saya merasa kita damailah kalau kita tutup masalah ini selesai ini lah kira-kira begitu lah
Dan sebenarnya enak lah cari orang yang mengambil uang PIP itu.

“Siapa yang mengasihkan buku tabungan atau ATM waktu itu berarti ya itu lah yang ambilnya, dan saya sebagai kepala sekolah sangat menyayangkan hal ini kenapa waktu itu tidak di kasihkan buku tabungan dan atmnya kepada wali murid waktu th 2018 itu” beber kepsek Pairin. (Mahikal Tim)