Desember 14, 2024

Proses Persidangan Kode Etik Lambat, Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih Desak DKPP Bertindak Cepat

IMG_20230125_000109
Spread the love

MAHARDIKAnews.com – Penuntasan praktik kejahatan Pemilu yang disinyalir dilakukan jajaran pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia kepada anggota KPU Daerah di anggap lambat dan menemui jalan terjal.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKP) yang diberi mandat untuk menerima aduan dugaan pelanggaran etik penyelenggara Pemilu diketahui sangat lambat. Akibatnya, selain pelapor tidak mendapatkan kepastian hukum, praktek kecurangan pemilu inipun di anggap angin lalu saja.

Sebagaimana diketahui, kecurangan dalam tahapan awal penyelenggaraan Pemilu mencuat sejak pertengahan Desember tahun 2022 lalu. Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu bersih mendapatkan banyak bukti baik dokumen maupun elektronik, berkaitan dengan hal tersebut melalui Pos Pengaduan Kecurangan Verifikasi Partai Politik.

Polanya hampir serupa di setiap daerah, anggota KPU RI disinyalir mengancam anggota KPU daerah untuk meloloskan partai politik tertentu dalam fase verifikasi partai politik, baik administrasi maupun faktual.

Sejauh ini, dalam pemberitaan sudah beredar rekaman yang mengarah pada dugaan keterlibatan 2 anggota KPU RI, yakni Idham Holik dan Hasyim Asy’ari dalam praktek ini. Idham diketahui melontarkan pernyataan kontroversi saat perhelatan Konsolidasi Nasional KPU dengan mengatakan jika tidak patuh terhadap perintah maka akan “dirumahkan”.

Sedangkan Hasyim Asy’ari melalui rekaman telepon genggam meminta bantuan meloloskan partai tertentu kepada anggota KPU Provinsi, dan rekaman audio disinyalir sedang meyakinkan anggota KPU Provinsi dan anggota KPU daerah terkait dengan perintah kecurangan verifikasi partai Politik.

Lambatnya DKPP memproses pelaporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu diduga melanggar Pasal 13 ayat (1) juncto ayat (7) juncto ayat (8) Peraturan DKPP RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. Dalam aturan ini diwajibkan DKPP untuk memberitahukan perkembangan pelaporan paling lambat 5 hari setelah pelaporan.

Sementara itu laporan kecurangan verifikasi partai politik di sampaikan pada DKPP sejak tanggal 21 Desember 2022, DKPP baru mengirimkan laporan perkembangan pada tanggal 5 Januari 2023. Dari sini sudah jelas lembaga pengawas etik tersebut bersikap tidak profesional karena baru mengirimkan perkembangan pelaporan pada tanggal 5 Januari 2023 artinya telah 11 hari sejak laporan di terima.

Atas dasar hal ini, Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih mendesak :

1). DKPP bertindak cepat, profesional, dan independen dalam menangani pelaporan mengenai dugaan kecurangan tahapan verifikasi partai politik.

2). DKPP segera menyidangkan pelaporan mengenai dugaan kecurangan tahapan verifikasi partai politik.

3). DKPP menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap bagi terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik.

(Ivan/rls)