Kamis, 01 Oktober 2026 Lugas – Tegas – Terpercaya
Mahardhika News
INFO TERKINI
Ketua Dekranasda Provinsi NTB Hj. Sinta Agatha M. Iqbal raih Penghargaan Stan Favorit pada Pameran Kriyanusa 2026 Polres Metro Tangerang Kota Ungkap 37 Kasus Narkoba September 2026, 44 Tersangka Diamankan Sambangi Gedung PWI Kapolres Metro Tangerang Minta Kapolsek Respon Cepat Konfirmasi Wartawan Pemanggilan Saksi Jadi Babak Baru, Abel Dorong Penanganan Perkara Transparan dan Berkeadilan Ketua Dekranasda Provinsi Jambi Hj. Hesnidar Haris: Pengrajin Tas Olahan Mengangkat Nama Baik Jambi SDN Harja Mekar 01 Cikarang Utara Gelar Maulid Nabi, PLT Kepsek Susi S.Pd Hadirkan Dakwah Boneka KA Hae n Steven RR. Okki Jusuf Judanagara: Merajut Warisan Tarumanagara dan Gagasan Pembangunan Berbasis Kearifan Nusantara Nyamar Jadi Petugas Provider, Spesialis Pencuri Tower BTS Ditangkap di Tangerang
Mahardhika News TV
LIVE
Beranda › Hukum › Mahardhika Premium

Pelaku Pembunuhan Kakek Berusia 65 Tahun di Pagedangan di Bekuk Polisi

BAGIKAN ARTIKELPelaku Pembunuhan Kakek Berusia 65 Tahun di Pagedangan di Bekuk Polisihttps://www.mahardhikanews.com/2023/01/24/pelaku-pembunuhan-kakek-berusia-65-tahun-di-pagedangan-di-bekuk-polisi/
Pelaku Pembunuhan Kakek Berusia 65 Tahun di Pagedangan di Bekuk Polisi

MAHARDHIKAnews.com Tangerang Selatan – Polres Tangerang Selatan (Tangsel) bersama Tim Gabungan Subdit Umum Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Unit Reskrim Polsek Pagedangan berhasil menangkap pelaku pembunuhan berencana tukang ojek SD (65) di Pagedangan, Kabupaten Tangerang.

MAHARDHIKAnews.com Tangerang Selatan – Polres Tangerang Selatan (Tangsel) bersama Tim Gabungan Subdit Umum Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Unit Reskrim Polsek Pagedangan berhasil menangkap pelaku pembunuhan berencana tukang ojek SD (65) di Pagedangan, Kabupaten Tangerang.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Tangsel AKBP Faisal Febrianto didampingi Kasubdit Umum Jatanras Direskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienienny, Kasat Reskrim AKP Aldo Primananda Putra dan Kapolsek Pagedangan AKP Seala Syah Alam saat gelar konferensi pers di halaman Mapolres Tangsel. Selasa (24/1/2023)

Kapolres Tangsel AKBP Faisal Febrianto menjelaskan tersangka PP (26) melakukan perencanaan pembunuhan dengan berpura-pura menjadi penumpang ojek. Dan tersangka ingin memiliki sepeda motor milik korban untuk dijual.

“Hasil dari jual motor itu, uangnya akan membayar hutang dan untuk bayar kontrakan serta untuk kebutuhan sehari-harinya,”ungkapnya.

Namun, lanjut AKBP Faisal Febrianto, pada saat petugas akan melakukan upaya penangkapan, tersangka PP mencoba untuk melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan terukur melepaskan tembakan ke arah kaki korban guna untuk melumpuhkan tersangka.

“Setelah dilakukan penangkapan terhadap tersangka PP, didapati beberapa barang bukti yang dipakai tersangka untuk melakukan pembunuhan,”jelas AKBP Faisal.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 340 KUHP Subs 338 KUHP dan atau 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 tahun. (Ngkong)