Rabu, 14 Oktober 2026 Lugas – Tegas – Terpercaya
Mahardhika News
INFO TERKINI
Ketua PCNU Tangsel: Sinergi NU-Kemenag Harus Berdampak bagi Umat Kick Off Hari Santri Nasional, Ketua PCNU Tangsel: Dulu Jihad Fisik Sekarang Resolusi Peradaban 12 Personel Polres Metro Tangerang Kota Terima Penghargaan Kapolda atas Pengungkapan 25 Kg Sabu KH. DR. Sobron Zayyan Ingatkan Jaga Hati dari Buruk Sangka di Pengajian Hizib Bahar Ponpes Al Qur’aniyah Perkuat Sinergi Pers, Sekjen JTR Sambangi Ketua PWI Kabupaten Tangerang H. Saiful Milah Dilantik Jadi Ketua DPRD Kota Tangerang, PWI Kota Ucapkan Selamat dan Sukses Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan Hadiri Dzikir Akbar Hizib Bahar di Ponpes Al Qur’aniyah PERUMDAM TKR Terus Bergerak, Hadirkan Manfaat Bagi Masyarakat Kabupaten Tangerang
Mahardhika News TV
LIVE
Beranda › Hukum › Mahardhika Premium

Pelaku Pembunuhan Kakek Berusia 65 Tahun di Pagedangan di Bekuk Polisi

BAGIKAN ARTIKELPelaku Pembunuhan Kakek Berusia 65 Tahun di Pagedangan di Bekuk Polisihttps://www.mahardhikanews.com/2023/01/24/pelaku-pembunuhan-kakek-berusia-65-tahun-di-pagedangan-di-bekuk-polisi/
Pelaku Pembunuhan Kakek Berusia 65 Tahun di Pagedangan di Bekuk Polisi

MAHARDHIKAnews.com Tangerang Selatan – Polres Tangerang Selatan (Tangsel) bersama Tim Gabungan Subdit Umum Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Unit Reskrim Polsek Pagedangan berhasil menangkap pelaku pembunuhan berencana tukang ojek SD (65) di Pagedangan, Kabupaten Tangerang.

MAHARDHIKAnews.com Tangerang Selatan – Polres Tangerang Selatan (Tangsel) bersama Tim Gabungan Subdit Umum Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Unit Reskrim Polsek Pagedangan berhasil menangkap pelaku pembunuhan berencana tukang ojek SD (65) di Pagedangan, Kabupaten Tangerang.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Tangsel AKBP Faisal Febrianto didampingi Kasubdit Umum Jatanras Direskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienienny, Kasat Reskrim AKP Aldo Primananda Putra dan Kapolsek Pagedangan AKP Seala Syah Alam saat gelar konferensi pers di halaman Mapolres Tangsel. Selasa (24/1/2023)

Kapolres Tangsel AKBP Faisal Febrianto menjelaskan tersangka PP (26) melakukan perencanaan pembunuhan dengan berpura-pura menjadi penumpang ojek. Dan tersangka ingin memiliki sepeda motor milik korban untuk dijual.

“Hasil dari jual motor itu, uangnya akan membayar hutang dan untuk bayar kontrakan serta untuk kebutuhan sehari-harinya,”ungkapnya.

Namun, lanjut AKBP Faisal Febrianto, pada saat petugas akan melakukan upaya penangkapan, tersangka PP mencoba untuk melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan terukur melepaskan tembakan ke arah kaki korban guna untuk melumpuhkan tersangka.

“Setelah dilakukan penangkapan terhadap tersangka PP, didapati beberapa barang bukti yang dipakai tersangka untuk melakukan pembunuhan,”jelas AKBP Faisal.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 340 KUHP Subs 338 KUHP dan atau 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 tahun. (Ngkong)