Purbaya Pastikan Revisi Pinjaman Kopdes Selesai Pekan Depan
MAHARDHIKANEWS.COM – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan revisi aturan mengenai mekanisme penyaluran pinjaman untuk koperasi desa/kelurahan merah putih segera dirampungkan.
Revisi tersebut menyasar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 yang mengatur teknis pencairan pinjaman koperasi desa (kopdes) oleh PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
“Pekan depan harusnya sudah selesai,” ujar Purbaya di sela acara Run for Good Journalism 2025 di Jakarta, Minggu (16/11/2025).
Purbaya menjelaskan penyempurnaan aturan tersebut hanya memerlukan penyesuaian kecil. “Itu mudah, hanya mencoret satu-dua baris, selesai,” katanya.
Ia menambahkan, beleid tersebut nantinya akan mengatur mekanisme pinjaman Agrinas kepada Himbara dengan skema jaminan pemerintah atas seluruh pembayaran cicilan senilai Rp 40 triliun per tahun selama enam tahun.
“Kami sudah memberikan jaminan kepada Himbara bahwa utangnya akan diganti oleh pemerintah. Jadi Himbara tidak perlu khawatir dan perbankan juga tidak akan terganggu. Risikonya tidak bertambah karena dijamin oleh pemerintah,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Koperasi Ferry Juliantono menuturkan kebutuhan anggaran untuk pembangunan fisik koperasi desa/kelurahan merah putih diperkirakan mencapai Rp 2,5 miliar per lokasi. Saat ini, sebanyak 7.923 titik kopdes telah mulai dikerjakan secara serentak.
Skema pembiayaan disalurkan kepada Agrinas yang ditugasi membangun gerai, pergudangan, dan fasilitas pendukung kopdes merah putih.
Ferry menyebutkan termin pertama senilai hampir Rp 600 miliar telah dicairkan Agrinas kepada pelaksana lapangan sebagai uang muka. Pemerintah menargetkan percepatan konstruksi dalam dua bulan ke depan.
Pada November 2025, pemerintah menargetkan data lahan masuk mencapai 40.000 bidang, dengan 20.000 titik mulai dibangun. Pada Desember, target pembangunan ditetapkan pada 40.000–50.000 titik, sehingga total lahan terdata dapat menembus 80.000 bidang.






