April 18, 2026

PBHI Soroti Ambiguitas dalam Putusan MK Soal Jabatan Sipil Polisi

1362915694
Spread the love

MAHARDHIKANEWS.COM – Penafsiran publik terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXII/2025 yang belakangan dianggap melarang seluruh anggota Polri menduduki jabatan di luar institusi kepolisian mendapat sejumlah sorotan, termasuk ambiguitas pada publik.

Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), Julius Ibrani menegaskan, tafsir seluruh polisi aktif harus ditarik pulang atau mengundurkan diri dari jabatan sipil adalah keliru.

“Tersiar luas pemberitaan bahwa anggota Polri tidak lagi dapat menduduki jabatan di luar institusi kepolisian yang artinya semua anggota Polri yang tidak bertugas di Polri itu harus ditarik mundur atau mengundurkan diri. Itu tidak tepat,” ujar Julius saat dihubungi di Jakarta, Minggu (16/11/2025).

Menurut Julius, pemahaman tersebut tidak sesuai jika merujuk pada putusan, permohonan, serta risalah persidangan secara menyeluruh. “Kalau membaca putusan, permohonan, dan risalah persidangan secara detail, maknanya tidak demikian,” tegasnya.

Ia menjelaskan, frasa yang diuji MK terletak pada penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2/2002 tentang Polri, yakni frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” yang dinyatakan inkonstitusional. Kata “atau” dinilai bersifat disjungtif sehingga membuka ruang multitafsir terkait posisi polisi aktif di jabatan luar Polri.

“Ini dapat mengganggu netralitas dan independensi anggota Polri, menimbulkan konflik kepentingan, bahkan membuka peluang penyalahgunaan wewenang,” kata Julius.

MK memandang frasa tersebut menciptakan pilihan bebas tanpa batas mengenai apakah polisi harus mundur atau tidak, termasuk ketika penugasannya memang berasal dari Kapolri. Ruang tafsir yang terlalu luas itulah yang dianggap bertentangan dengan asas kepastian hukum.

“Intinya, norma ‘atau tidak berdasarkan penugasan Kapolri’ justru mengaburkan norma utama dalam Pasal 28 ayat (3), sehingga jadi multitafsir,” jelasnya.

Lebih jauh, Julius menekankan, polisi tetap dapat menduduki jabatan di luar institusinya selama bersinggungan dengan fungsi Polri, memenuhi ketentuan UU ASN, dan merupakan bagian dari tugas pokok serta fungsi kepolisian. Karena itu, ia menegaskan putusan MK tidak berlaku surut.

“Kalau itu mekanisme administrasi, putusan MK tidak berlaku mundur. SK anggota Polri yang sudah terbit sebelum putusan MK tidak bisa diganggu gugat. Mereka tetap menjabat sampai masa tugasnya selesai,” ujar Julius, merujuk pada jabatan kepala lembaga seperti BNN atau BNPT yang saat ini masih diisi perwira Polri aktif.