Arogansi Kades Pegagan Julu Hajar Wartawan
Mahardhikanews.com – Dairi (9 September 2025) , Dunia pers di Kabupaten Dairi kembali dikejutkan dengan sebuah peristiwa yang mencederai kebebasan pers. Kepala Desa (Kades) Pegagan Julu VI, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, Edward Sorianto Sihombing, dilaporkan ke pihak kepolisian usai diduga melakukan tindak kekerasan terhadap seorang wartawan saat meliput di lapangan.
Peristiwa tersebut terjadi ketika sejumlah wartawan tengah melakukan peliputan di Desa Pegagan Julu VI. Alih-alih memberikan keterangan sebagaimana mestinya, Kades justru bersikap arogan hingga berujung pada dugaan penganiayaan terhadap wartawan. Insiden ini sontak menimbulkan kegaduhan dan menuai kecaman dari berbagai pihak.
Bangun MT, Pimpinan Redaksi Editorial24jam.com, bersama Abednego P.I. Manalu, Pimpinan Redaksi Inspirasi.online, menjadi pihak yang melaporkan langsung tindakan Kades tersebut ke pihak kepolisian. Menurut mereka, apa yang dilakukan Kades Edward Sorianto Sihombing merupakan bentuk nyata pelecehan terhadap profesi wartawan.
“Wartawan bekerja sesuai kode etik jurnalistik untuk kepentingan publik. Kekerasan terhadap wartawan adalah pelanggaran serius yang tidak boleh dibiarkan. Ini soal marwah pers yang harus kita jaga bersama,” tegas Bangun MT dalam keterangannya.
Sementara itu, Abednego P.I. Manalu menambahkan bahwa tindakan arogansi seorang pejabat publik terhadap pers mencerminkan sikap antidemokrasi. “Pers adalah pilar keempat demokrasi. Kalau wartawan dibungkam dengan intimidasi atau kekerasan, maka ini ancaman serius bagi masyarakat yang berhak atas informasi,” ujarnya.
Kasus dugaan penganiayaan ini kini sudah masuk dalam ranah hukum. Aparat kepolisian dikabarkan telah menerima laporan resmi dan akan memproses sesuai ketentuan yang berlaku. Sejumlah organisasi wartawan juga menyatakan dukungan agar kasus ini ditangani secara transparan dan tuntas.
Peristiwa ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi pejabat publik di semua tingkatan agar menghormati tugas wartawan sebagai garda terdepan dalam menyampaikan informasi. Kebebasan pers adalah hak konstitusional yang dijamin undang-undang, dan segala bentuk pelanggaran terhadapnya tidak bisa ditoleransi.
Kasus Kades Pegagan Julu VI akan terus dipantau oleh media dan menjadi perhatian publik, demi memastikan tegaknya keadilan sekaligus menjaga marwah kebebasan pers di Indonesia.






