Mei 23, 2026

Oknum Satpam SMAN 4 Kota Tangerang Diduga Pukul Wartawan dan Anggota LSM, Dilaporkan Polisi

Screenshot_20240625-132452
Spread the love

MAHARDHIKAnews.com KOTA TANGERANG, — Seorang oknum Satpam di sekolah SMAN 4 Pabuaran Tumpeng Kota Tangerang, di duga telah menghalang-halangi tugas Jurnalis dan LSM hingga berujung melakukan penganiayaan fisik, Senin (24/6/2024) kurang lebih Pukul 15:00 WIB di dalam ruangan tamu.

Hal ini terjadi disaat Hengky dari Jurnalis Info Nusantara dan Asep LSM Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (KGSAI) yang sedang bersamaan berkunjung untuk konfirmasi dan mengantarkan surat kepada Ninin Nirawaty, selaku Kepala Sekolah (Kepsek) di SMAN 4 Kota Tangerang, yang sebelumnya sudah komunikasi janjian untuk bertemu di sekolah.

Namun setelah Asep dan Hengky sampai di sekolah, dan meminta izin kepada Satpam yang sedang berjaga untuk meminta bertemu dengan Kepsek, Satpam mengatakan bahwa Kepsek sedang berada di SMAN 5 dan tidak ada di tempat.

Melihat gelagat oknum Satpam sedang berdusta, Asep dan Hengky tidak mempercayai begitu saja omongan oknum Satpam itu, dan mencoba menjelaskan kepadanya bahwa mereka berdua sudah janjian. Hingga akhirnya Asep dan Hengki mengikuti di belakang Satpam menuju ke ruang tamu.

Kendati demikian setelah dijelaskan kepada Satpam terkait keberadaan Kepsek ada di ruangan karena sudah janjian, saat Asep dan Hengky mau masuk ruang tamu terjadilah percekcokan.

Oknum Satpam yang ngotot dan arogan semenjak awal dari kedatangan Asep dan Hengky memperlihatkan muka tidak senang, sehingga terjadilah insiden penganiayaan yang dilakukan oknum Satpam dengan memukul Hengky namun pukulan itu salah sasaran sehingga mengenai bibir Asep.

“Saya yakin bahwa terjadinya peristiwa ini, dan atas arogan nya oknum Satpam tersebut sudah di setting sama Kepsek SMAN 4 Nining, dan sangat di sayangkan hal ini bisa terjadi di dalam sekolah yang notabene nya pendidikan, terlebih tidak menghargai profesi wartawan,” jelasnya.

Lanjut Hengki, terkait dengan oknum Satpam tersebut bahkan sampai arah pulang pun dirinya masih mengancam dengan kengucapkan, “Selagi gua ada disini lu gak boleh lagi kesini,” pungkasnya.

Diwaktu yang sama Asep juga menuturkan, “Saat ini kita telah membuka laporan kepada pihak kepolisian atas insiden yang terjadi, kita ikutin saja karena setiap perbuatan pasti ada konsekuensinya”, tukasnya.

Dirinya juga menambahkan, dengan adanya permasalahan yang menimpanya, dia menuding pihak sekolah dianggap tidak profesional, dan disinyalir ada sesuatu yang sedang tidak baik-baik saja. Sehingga Kepsek secara tidak langsung memerintah oknum Satpam dan berujung melakukan penganiayaan.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor :LP/B/690/VI/2024/SPKT/POLRES METRO Tangerang Kota Polda Metro Jaya, dan pelaku di jerat Pasal 351 Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Sementara Subarna Sekjen Garda Aktif Tangerang Raya (GATRA) menyoroti terkait insiden tersebut, dirinya menyesalkan atas perilaku oknum Satpam yang telah menghalang-halangi poksi Wartawan dan Lsm hingga diduga terjadi sebuah penganiayaan.

“Oknum Satpam tersebut dan Kepala sekolah wajib bertanggungjawab atas kejadian yang menimpa temen-temen Wartawan dan LSM yang sedang bertugas, dan ini hal konyol yang tidak pantas untuk di tiru apalagi berada di lingkup sekolah”, ujarnya Selasa (25/6/2024).

Dirinya juga menyampaikan akan mengawal proses Hukum di Polres Tangerang Kota. Apa yang sudah di laporkan temen-temen sebagai korban, dia akan monitor dan mengawal terus sampai dengan tuntas.

“Ini memang harus menjadi sebuah efek jera sehingga tidak terjadi lagi perbuatan-perbuatan yang mengancam keselamatan poksi Wartawan dan LSM, khususnya di Kota Tangerang dan umumnya di nusantara ini”, tegasnya. (Jun/Tim )