Senin, 26 Oktober 2026 Lugas – Tegas – Terpercaya
Mahardhika News
INFO TERKINI
Kirab Resolusi Jihad Keliling Tangsel, PCNU: Sejarah Tak Cukup Dikenang, Harus Dilanjutkan Ketum FBB H.Moch Soleh: Saya Tidak Ikhlas Pajak Rakyat Untuk Gaji Pejabat yang Suka Bikin Gaduh Junjung Sportivitas di HUT ke-67 Pemuda Pancasila, PAC Benda: Kami Cari Persaudaraan Bukan Sekadar Menang LAZNAS Yatim Mandiri Kota Tangerang Sukses Gelar OMATIQ 2026 Berkat Informasi Warga, Polisi Amankan Pria dan Sita Sabu di Kampung Dumpit Dugaan Penghianatan Sejarah Lasem dan Pencemaran Nama Baik, Tokoh Budaya Jatim Lapor Polisi Silaturahmi dengan PWI se-Tangerang Raya, Tardi Paparkan Inovasi Digital Kantah Kota Tangerang Festival Anak Sholeh 2026, Ketua PCNU Tangsel: Kita Bukan Sekadar Mencari Juara, tetapi Menyiapkan Generasi Pembangun Peradaban
Mahardhika News TV
LIVE
Beranda › Hukum › Mahardhika Premium

Gasak Scoopy dari Dalam Rumah, Komplotan Curanmor Teluknaga Ditangkap Saat Bersembunyi

BAGIKAN ARTIKELGasak Scoopy dari Dalam Rumah, Komplotan Curanmor Teluknaga Ditangkap Saat Bersembunyihttps://www.mahardhikanews.com/2026/05/21/gasak-scoopy-dari-dalam-rumah-komplotan-curanmor-teluknaga-ditangkap-saat-bersembunyi/
Gasak Scoopy dari Dalam Rumah, Komplotan Curanmor Teluknaga Ditangkap Saat Bersembunyi

MAHARDHIKAnews.com TANGERANG, — Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi saat warga masih terlelap di wilayah Kosambi, Kabupaten Tangerang, berhasil diungkap jajaran Polsek Teluknaga Polres Metro Tangerang Kota. 2 pelaku yang nekat membobol rumah korban demi membawa kabur motor akhirnya diringkus polisi di tempat persembunyiannya.

MAHARDHIKAnews.com TANGERANG, — Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi saat warga masih terlelap di wilayah Kosambi, Kabupaten Tangerang, berhasil diungkap jajaran Polsek Teluknaga Polres Metro Tangerang Kota. 2 pelaku yang nekat membobol rumah korban demi membawa kabur motor akhirnya diringkus polisi di tempat persembunyiannya.

Peristiwa itu terjadi di Kampung Jayimulya, Desa Jatimulya, Kecamatan Kosambi, Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 05.00 WIB. Korban bernama Sri Wahyunih kehilangan sepeda motor Honda Scoopy miliknya setelah rumahnya disusupi pelaku.

Kapolsek Teluknaga Iptu Kevin Hotlando menjelaskan, kedua pelaku datang menggunakan sepeda motor Suzuki Satria FU sebelum menjalankan aksinya.

“Salah satu pelaku mencongkel jendela rumah korban menggunakan obeng, kemudian rekannya masuk ke dalam rumah dan membawa sepeda motor korban keluar,” ujar Kevin dalam keterangannya.

Motor Honda Scoopy warna putih tahun 2024 bernomor polisi B 6102 JGJ itu berhasil dibawa kabur pelaku hanya dalam waktu singkat.

Mendapat laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Teluknaga yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Binsar Parulian Hutabarat langsung melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil penelusuran, polisi memperoleh informasi keberadaan kedua pelaku yang ternyata bersembunyi di sebuah rumah kontrakan di wilayah Tegalangus, Teluknaga.

Tanpa menunggu lama, tim opsnal langsung bergerak melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan dua tersangka masing-masing berinisial ME alias Eces dan AA alias Ami.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi pencurian. Di antaranya dua buah kunci letter T beserta lima anak kunci, obeng, lima pelat nomor kendaraan, sepeda motor Suzuki Satria FU yang digunakan pelaku, hingga motor milik korban yang berhasil diamankan kembali.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, mengatakan pihaknya terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap kasus kejahatan jalanan, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan. Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara cepat dan profesional,” kata Jauhari.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dengan memastikan kendaraan menggunakan pengaman tambahan serta memastikan rumah dalam kondisi terkunci dengan baik, terutama saat malam hingga dini hari.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan,” tambahnya.

Saat ini kedua pelaku menjalani proses hukum lebih lanjut melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan dalam aksi curanmor lainnya di wilayah Tangerang dan sekitarnya, serta dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (Ivan)