Mei 23, 2026

Masalah Pencemaran nama Baik Antara W dan N Berujung Damai

IMG-20250504-WA0062
Spread the love

MAHARDHIKAnews.com KAB BEKASI, — Mediasi ke 2 (dua) yg di adakan di rumah Kenim Suhendar (otoy) antara N yang telah melakukan pencemaran nama baik pada W berujung damai dengan dihadiri oleh RT setempat Saman dan Kudus.

Dalam acara tersebut N meminta maap kepada sdr W yang merupakan korban pencemaran nama baik dan UUD ITE yang dilakukannya dengan mematuhi 3 poin persyaratan yang diajukan W.

Tiga (3) poin dari kuasa hukum korban yang telah di penuhi N adalah mengakui bahwa postingannya tentang W di media sosial Facebook itu semua tidak benar.

“Saya sedang terbawa emosi saat itu, maka saat ini Minggu 4 Mai 2025, Saya sebagai pelaku meminta maap kepada saudari (W) atas pencemaran nama baik di media sosial,” katanya.

Lanjutnya, “Saya memenuhi tuntutan pihak W dengan membayar kerugian materil dan non materil,” imbuhnya.

Pihak W sendiri selaku pihak korban mema’afkan dan menerima ganti rugi tersebut,.agar masalah tersebut tidak berlarut-larut.

“Alhamdulillah sudah selesai, semoga kejadian ini tak terulang lagi dilakukan oleh saudari N,” ucapnya.

Dia juga mengucapkan banyak terima kasih atas kerjasamanya dengan advokat H. Bani Bagus Umar SH., dari advokat STN.

“Saya ucapkan banyak terima kasih atas usahanya sehingga masalah ini bisa selesai dengan baik sesuai dengan harapan kita semua,” Imbuh W.

Dengan berakhirnya acara mediasi ini, maka selesai sudah perkara antara W dan N. Mereka pun saling berjabat tangan dan berangkulan tanda ketulusan dari keduanya. (Agus)