Pengumuman Penting Untuk Disimak, Inilah Syarat Untuk Menjadi Perangkat Desa Tahun 2026
MAHARDHIKAnews.com KAB. KARAWANG, — Syarat menjadi perangkat desa umumnya mencakup persyaratan umum dan persyaratan khusus. Persyaratan umum antara lain: warga negara Indonesia, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia pada Pancasila dan UUD 1945, berkelakuan baik, serta memiliki pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Berdasarkan aturan yang berlaku (UU Desa No. 6/2014 Pasal 51 ayat 1 huruf B dan UU No. 3/2024) serta Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 dan Nomor 67 Tahun 2017. Persyaratan khusus dapat bervariasi antar desa, namun umumnya meliputi usia (minimal 20 tahun dan maksimal 42 tahun) pada saat mendaftar, sehat jasmani dan rohani, tidak memiliki catatan kriminal, dan memiliki izin dari atasan (bagi PNS, TNI, Polri, dll). Batas Usia Pensiun: Masa jabatan perangkat desa berakhir secara otomatis pada usia 60 tahun.
Berikut adalah rincian persyaratan menjadi perangkat desa:
Persyaratan Umum:
Warga Negara Indonesia:
Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa:
Setia pada Pancasila dan UUD 1945:
Berlaku baik:
Pendidikan minimal SMA atau sederajat:
Usia: Umumnya 20-42 tahun saat pendaftaran.
Persyaratan Khusus:
Kesehatan: Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter.
Catatan Kriminal:
Tidak pernah dijatuhi pidana penjara, terutama dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih.
Izin Atasan: Bagi PNS, TNI, Polri, dll, harus mendapat izin tertulis dari atasan.
Penduduk Desa: Terdaftar sebagai penduduk desa dan bertempat tinggal di desa setempat minimal 1 tahun sebelum pendaftaran.
Lain-lain: Syarat lain yang ditentukan dalam peraturan daerah kabupaten/kota, misalnya memiliki sertifikasi atau pengalaman kerja tertentu.
Persyaratan Administrasi:
Surat permohonan.
Fotokopi KTP dan KK yang dilegalisasi.
Surat pernyataan bertaqwa.
Surat pernyataan setia pada Pancasila dan UUD 1945.
Fotokopi ijazah pendidikan yang dilegalisasi. Surat keterangan sehat dari Puskesmas. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Foto berwarna ukuran 4×6.
Dokumen lain yang diperlukan sesuai peraturan daerah atau pengumuman pendaftaran.
Penting: Persyaratan dan tata cara pendaftaran dapat bervariasi antar desa atau bahkan antar kabupaten/kota. Oleh karena itu, penting untuk selalu memastikan persyaratan yang berlaku di daerah tersebut dengan memeriksa pengumuman resmi atau menghubungi pihak yang berwenang, seperti kantor desa atau pemerintah desa setempat.
(D-Hunter)






