Ruko Tanpa PBG Nyaris Rampung di Karang Sari, Pemanggilan Kedua Diabaikan, Satpol PP Didesak Bertindak Tegas
KOTA TANGERANG, –Tiga unit rumah toko (ruko) yang berdiri di Komplek Purnabakti, Kelurahan Karang Sari, Kecamatan Neglasari, menjadi sorotan publik. Bangunan yang kini nyaris rampung bahkan salah satunya telah selesai sepenuhnya itu diketahui belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dokumen yang wajib dimiliki sebelum pembangunan dimulai.
Fakta tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai kepatuhan terhadap aturan serta efektivitas pengawasan di lapangan. Di tengah pembangunan yang terus berjalan, proses perizinan justru belum tuntas, bahkan diduga belum diterbitkan sama sekali.
Satpol PP Kota Tangerang melalui Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakumda) telah melayangkan pemanggilan kedua kepada para pemilik bangunan. Namun hasilnya jauh dari harapan. Dari tiga pemilik, hanya satu yang hadir memenuhi panggilan, yakni Priyo, yang kemudian membuat surat pernyataan untuk mengurus perizinan. Sementara dua pemilik lainnya, Indra dan Hj. Rudi, tidak hadir tanpa memberikan penjelasan yang jelas.
Situasi ini dinilai memperlihatkan rendahnya kepatuhan terhadap proses penegakan aturan yang sedang berjalan. Terlebih, salah satu bangunan disebut telah selesai dibangun dan siap digunakan meski belum memiliki dasar perizinan yang sah.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, setiap pembangunan gedung wajib memenuhi persyaratan administratif sebelum pekerjaan dimulai. Persetujuan Bangunan Gedung bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen hukum yang menjadi dasar legalitas pembangunan sekaligus menjamin kesesuaian tata ruang, keselamatan bangunan, dan kepentingan masyarakat sekitar.
Pembangunan yang dilakukan tanpa PBG berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, baik berupa sanksi administratif maupun tindakan penegakan hukum lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Yang menjadi sorotan, hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai langkah tegas yang akan diambil terhadap bangunan yang tetap berdiri meski tidak mengantongi izin. Publik mempertanyakan apakah pemilik yang mengabaikan dua kali pemanggilan akan dikenakan tindakan lanjutan seperti penyegelan, penghentian kegiatan, atau bentuk penindakan lain sesuai kewenangan pemerintah daerah.
Saat dikonfirmasi terkait kemungkinan penerapan sanksi terhadap ketiga bangunan tersebut, Kepala Bidang Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, Hendra, belum memberikan tanggapan hingga berita ini diturunkan.
Pengamat kebijakan publik Riyand menilai kondisi tersebut dapat menjadi preseden yang kurang baik apabila tidak diikuti langkah penegakan hukum yang konsisten.
“Jika bangunan yang sudah berdiri tanpa izin pada akhirnya tetap dapat digunakan tanpa konsekuensi yang jelas, maka muncul persepsi bahwa aturan hanya berlaku di atas kertas. Ini berpotensi mendorong masyarakat lain mengambil jalan yang sama, membangun terlebih dahulu lalu mengurus izin belakangan,” ujarnya.
Menurutnya, surat pernyataan untuk mengurus izin tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan proses penegakan hukum. Pemerintah harus memastikan seluruh warga mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan aturan.
Kasus ini kini menjadi ujian bagi komitmen penegakan peraturan bangunan di Kota Tangerang. Masyarakat menunggu kepastian: apakah pelanggaran yang sudah terang-benderang tersebut akan ditindak sesuai aturan, atau justru berakhir tanpa konsekuensi yang jelas.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi mengenai tindak lanjut yang akan dilakukan terhadap bangunan-bangunan tersebut. Perkembangan kasus ini akan terus dipantau guna memastikan proses penegakan aturan berjalan transparan, adil, dan tidak tebang pilih.
(jun/Tim)
