Dugaan Korupsi Rp 37 M Mandek di Kejaksaan, GWI Banten Siap Gelar Aksi di Tangsel
MAHARDHIKAnews.comTANGERANG, — Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) Provinsi Banten menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Tangerang Selatan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel. Aksi tersebut digelar sebagai bentuk kekecewaan karena laporan dugaan tindak pidana korupsi yang disampaikan mereka belum mendapat tindak lanjut berarti dari aparat penegak hukum.
Ketua DPD GWI Banten, Syamsul Bahri, mengatakan bahwa pihaknya telah melayangkan laporan resmi ke Kejaksaan Negeri Tangsel terkait dugaan penyimpangan anggaran pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan, sejak Selasa, 14 Oktober 2025 lalu. Namun hingga kini, menurutnya, belum ada langkah konkret dari pihak kejaksaan.
” Sudah hampir satu bulan laporan itu kami sampaikan, tapi belum ada tindak lanjut atau pemanggilan terhadap pejabat terkait. Kami menduga ada kejanggalan dalam pengelolaan dana honorarium tenaga non-ASN dan kompensasi sampah TPAS Cilowong,” ujar Syamsul Bahri saat dikonfirmasi, Senin (10/11/2025).
Latar Belakang Dugaan Penyimpangan
Berdasarkan data yang dihimpun GWI Banten, pada tahun 2023 Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan merealisasikan anggaran sebesar Rp 65,6 miliar untuk membayar honorarium 1.215 tenaga non-ASN.
Namun, dari hasil perhitungan sementara, ditemukan adanya selisih anggaran sekitar Rp 21,8 miliar jika dibandingkan dengan total kebutuhan upah sesuai besaran gaji yang diatur dalam Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 9 Tahun 2023, perubahan atas Perwako No. 86 Tahun 2022 tentang Standar Satuan Harga (SSH).
Selain dana honorarium, dugaan penyimpangan juga mengarah pada dana kompensasi sampah TPAS Cilowong di Kota Serang tahun 2023, dengan nilai mencapai Rp 21,7 miliar. Dana tersebut semestinya diberikan kepada empat kampung terdampak — Cilongok, Pasir Gadung, Cibedug, dan Kubang — sebagai kompensasi dampak pengelolaan sampah dari Tangsel.
Desakan Transparansi dan Tindakan Hukum
Syamsul Bahri menegaskan bahwa GWI Banten tidak bermaksud mengintervensi proses hukum, namun mendorong aparat penegak hukum agar bertindak cepat dan transparan.
” Kami akan menggelar aksi damai di depan Kantor Wali Kota dan Kejaksaan Negeri Tangsel untuk mendesak kejelasan penanganan laporan kami. Ini murni panggilan moral sebagai jurnalis yang peduli pada transparansi dan akuntabilitas publik,” ujarnya.
Kejari Tangsel Diminta Buka Informasi ke Publik
GWI Banten juga mendesak Kejaksaan Negeri Tangsel agar memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan laporan dugaan korupsi tersebut, sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi publik.
“Publik berhak tahu sejauh mana proses penanganannya. Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum justru menurun,” tambah Syamsul.
Demi Menjunjung Kode Etik dan Asas Praduga Tak Bersalah
Awak media yang meliput menegaskan bahwa seluruh pihak yang disebut dalam berita ini belum terbukti bersalah. Dugaan penyimpangan yang dilaporkan masih dalam tahap klarifikasi dan verifikasi hukum oleh lembaga berwenang.
Hingga Berita ini ditayangkan, awak media belum memperoleh keterangan resmi dari pihak kejari tangsel.
(jun/tim)






