Aroma Dugaan Korupsi Belanja Tenaga Honorer Di DLH Kabupaten Tangerang, Hingga Belasan Miliar Rupiah
MAHARDHIKAnews.com KOTA TANGERANG, — Ketua DPD Gabungnya Wartawan Indonesia Syamsul Bahri mengatakan kalau dirinya mencium adanya aroma tidak sedap praktek mark up di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tangerang terkait pengelolaan dana APBD tahun anggaran 2022.
Pelanggaran dinilai dari biaya belanja tenaga honorarium yang merugikan negara.
Sebelumnya dia telah melayangkan surat konfirmasi, namun para pihak terkesan lempar bola sehingga kondisi ini menjadi bola liar.
Guna keseimbangan dalam Publikasi akhirnya Syamsul Bahri meminta waktu dan bertemu langsung dengan beberapa pejabat terkait di kantor DLH Kabupaten Tangerang, diantaranya Kepala Bidang PSLB3, SM Agustin Hari Mahardika.
Dalam pembicaraan tersebut Agustin mengatakan, ”Saya tidak bisa menjawab dikarenakan tahun 2022, bukan saya yang menjawab dan saya sendiri belum diperintahkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan untuk memberi tanggapan atas materi isi surat yang dimaksud,” katanya.
Ketika disingung Kepala Bidang sebelumnya apakah bisa bertemu, Agustin tidak banyak komentar. Mereka terkesan enggan memberi jawaban positif terhadap Ketua DPD Gabungnya Wartawan Indonesia Provinsi Banten.
Sama halnya apa yang disampaikan H. Budi Khumaedi selaku Sekretaris DLH dan Kebersihan Kabupaten Tangerang.
”Masalah pemberian honorarium tenaga Non ASN telah tepat sasaran karena sesuai jumlah dan gaji bahkan kondisi tersebut telah dilakukan audit secara internal baik oleh Inspektorat maupun BPK,” katanya.
Ketika ditanya kalau benar telah sesuai mekanisme agar surat tersebut dibalas, Budi enggan memberi jawaban lebih jauh.
”Saya belum ada perintah Kepala DLH dan Kebersihan sehingga tidak berani menjawab materi surat yang dipertanyakan,” ucapnya.
Kepada awak media Syamsul Bahri dalam jumpa pers nya mengatakan, kalau pihaknya juga telah lakukan konfirmasi via HP kepada Kepala DLH dan Kebersihan Kabupaten Tangerang Facrul Rozi S.Sos, M.Si. Namun sampai berita ini diturunkan tidak menjawab materi yang dipertanyakan.
Asumsi miring ini layak diarahkan ke pihak yang terkait dengan alasan mereka tidak mau atau enggan menjawab materi isi surat pertanyaan yang dipertanyakan tersebut.
Facrul Rozi sendiri sebelum nya menjabat Ka. Satpol PP Kabupaten Tangerang mengantikan H. Achmad Taufik.
Samsul Bahri juga mengatakan bahwa kerugian negara yang ditimbulkan dengan adanya dugaan Mark Up pada gaji tenaga honorer ini mencapai belasan miliar rupiah.
(Jun/Tim)