MOI DPC Karawang Desak Bupati Copot Oknum Pejabat Dishub Berinisial ND, Buntut Pemblokiran Akun WhatsApp Insan Pers
MAHARDHIKAnews.com KAB. KARAWANG, — Diantara perilaku yang disesalkan manakala menyeruak soal adanya oknum pejabat di Karawang, yang telah memblokir akun WhatsApp insan pers.
Tindakan pemblokiran adalah tindakan yang di.nilai dapat menimbulkan masalah dalam hal kebebasan pers dan akses informasi publik.
Seperti yang dialami oleh insan pers dari media online delik.co.id, Latifudin Manaf, yang mengalami pemblokiran nomor HP oleh oknum pejabat ND yang bertugas di Dishub Karawang.
Pemblokiran itu terjadi tidak lama setelah Latifudin memberitakan ada dugaan penyalahgunaan anggaran di pengadaan dan pemasangan marka jalan di sejumlah ruas jalan di Kabupaten Karawang.
Wakil Ketua DPC MOI Karawang, Kholil Arif, menilai tindakan tersebut bisa terjadi karena beberapa alasan. Diantaranya, ketidakpuasan dengan pemberitaan atau memang merasa terusik bilamana di konfirmasi terkait dengan sajian masalah yang telah diberitakan sebelumnya.
“Tindakan oknum pejabat yang diduga telah memblokir nomor HP insan pers dinilai tidak hanya menunjukkan sikap anti-transparansi dan anti-kooperatif, tetapi juga telah melanggar semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),” kata Kholil, pada Jumat (23/05).
Kholil menegaskan, tindakan tersebut bukan hanya tindakan tidak profesional, tetapi juga bentuk pengingkaran terhadap hak publik atas informasi. Jika oknum pejabat publik menutup diri, bagaimana masyarakat bisa mempercayai sebuah kinerja.
“Seorang pejabat ASN dan Birokrat tidak sepantasnya melakukan pemblokiran terhadap nomor HP wartawan, apalagi yang hendak dikonfirmasi ataupun menyampaikan suatu informasi,” ujar Kholil.
Dia meminta kepada Bupati Karawang untuk mencopot oknum pejabat yang berprilaku kurang pantas itu.
“Oknum pejabat itu layak untuk dicopot, dalam waktu dekat MOI DPC Karawang akan layangkan surat audensi ke instansi Dishub dan Bupati Karawang untuk meminta klarifikasi dari oknum pejabat ND,” tandasnya.
Ditempat yang sama, Latifudin Manaf mengatakan, pemblokiran nomor WhatsApp dirinya jangan dipandang secara individual atau personal, tetapi mesti dilihat dari sisi profesional antara dirinya sebagai insan pers yang sedang dalam menjalankan tupoksinya dengan oknum pejabat ND yang sedang dimintai tanggapan dan keterangan terkait pengadaan dan pemasangan marka jalan.
“Saya tidak ada masalah pribadi dengan oknum pejabat itu, pemblokiran nomor WhatsApp terjadi setelah saya menayangkan pemberitaan dugaan penyalahgunaan anggaran pengadaan dan pemasangan marka jalan di Dishub Karawang,” ucapnya yang juga sebagai Ketua MOI DPC Karawang ini.
Latifudin menegaskan, patut diduga oknum pejabat itu merasa gerah dengan pemberitaan yang ia tayangkan, padahal itu produk jurnalistik yang dihasilkannya sudah sesuai dengan kode etik jurnalistik.
“Kalau memang dia bersih ga usah risih dengan pemberitaan, kecuali berita yang saya buat itu hoaks atau bertabrakan dengan kode etik jurnalistik,” pungkasnya. (D-Hunter)






