MAHARDHIKAnews.com KOTA TANGERANG, — Pekerjaan peningkatan Jalan Karet Raya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, menjadi sorotan sejumlah media setelah ditemukan dugaan ketidaksesuaian spesifikasi teknis di lapangan.
MAHARDHIKAnews.com KOTA TANGERANG, — Pekerjaan peningkatan Jalan Karet Raya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, menjadi sorotan sejumlah media setelah ditemukan dugaan ketidaksesuaian spesifikasi teknis di lapangan.
Proyek yang dilaksanakan oleh CV Raihan Putra Mandiri dengan nilai kontrak sebesar Rp 1.921.065.000,00 melalui pendanaan APBD Kota Tangerang Tahun Anggaran 2025, diduga menyimpang dari ketentuan teknis yang telah ditetapkan.
Temuan awal ini diperoleh dari hasil pemantauan lapangan yang dilakukan tim media, yang mendokumentasikan sejumlah aspek pekerjaan yang dinilai tidak sesuai dengan standar umum konstruksi jalan.
Namun, hingga saat ini belum ada konfirmasi resmi mengenai kebenaran temuan tersebut dari pihak berwenang, Sabtu (10/05)

Guna memperoleh klarifikasi, awak media telah mencoba menghubungi Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kota Tangerang, Mursiman, melalui aplikasi pesan singkat pada Jumat, 9 Mei 2025. Namun, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Ketidakhadiran respons tersebut memunculkan pertanyaan dari publik mengenai transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan proyek.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), setiap badan publik berkewajiban memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat, kecuali informasi yang dikecualikan oleh undang-undang.
Pengamat kebijakan publik dan aktivis antikorupsi menyarankan agar pengawasan terhadap proyek-proyek infrastruktur diperkuat, guna mencegah terjadinya potensi pelanggaran.
Mereka juga mengimbau agar bila ada indikasi ketidaksesuaian teknis, instansi terkait seperti Inspektorat Daerah atau lembaga penegak hukum dapat melakukan audit atau investigasi sesuai kewenangannya.
Pemerintah Kota Tangerang diharapkan dapat menjaga komitmennya terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, serta pelayanan publik yang berkualitas, demi menjaga kepercayaan masyarakat.
(Jun)


