Minggu, 20 September 2026 Lugas – Tegas – Terpercaya
Mahardhika News
INFO TERKINI
Bawa 1.000 Butir Tramadol untuk Pesanan, Pria 41 Tahun Diciduk Polisi di Sepatan Omah Singgah NU Al Fath Jadi Sponsor Utama Festival Bazar UMKM Jurangmangu Timur 2026 50 Stand Meriahkan Festival Bazar dan UMKM 2026 MWC NU Pondok Aren di Jurangmangu Timur MT Khairunnisa Meriahkan Momen Perayaan Maulid Nabi di Masjid Al Muiz Kinayungan 105 Masjid Al Muiz Kavling Kinayungan Gelar Maulid Nabi dan Santuni 13 Anak Yatim Persib Bandung Hadapi Persijap Jepara, Igor Tolic Waspadai Ancaman Laskar Kalinyamat Proyek Internet Desa 2021 Diduga Tak Terealisasi, PT GMC Klaim Alami Kerugian Miliaran Rupiah Rp1,7 Triliun Disiapkan untuk Latih 270 Ribu Tenaga Kerja, Pemerintah Kejar SDM Siap Hadapi Industri Hijau
Mahardhika News TV
LIVE
Beranda › Hukum › Mahardhika Premium

Bawa 1.000 Butir Tramadol untuk Pesanan, Pria 41 Tahun Diciduk Polisi di Sepatan

BAGIKAN ARTIKELBawa 1.000 Butir Tramadol untuk Pesanan, Pria 41 Tahun Diciduk Polisi di Sepatanhttps://www.mahardhikanews.com/2026/09/20/bawa-1-000-butir-tramadol-untuk-pesanan-pria-41-tahun-diciduk-polisi-di-sepatan/
Bawa 1.000 Butir Tramadol untuk Pesanan, Pria 41 Tahun Diciduk Polisi di Sepatan

MAHARDHIKAnews.com TANGERANG, — Polres Metro Tangerang Kota melalui Unit Reskrim Polsek Sepatan mengungkap dugaan peredaran obat keras jenis tramadol dalam rangka Operasi Nila. Seorang pria berinisial HY (41) diamankan polisi setelah diduga hendak mengantarkan pesanan obat di Kampung Kosambi, Desa Pisangan Jaya, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

MAHARDHIKAnews.com TANGERANG, — Polres Metro Tangerang Kota melalui Unit Reskrim Polsek Sepatan mengungkap dugaan peredaran obat keras jenis tramadol dalam rangka Operasi Nila. Seorang pria berinisial HY (41) diamankan polisi setelah diduga hendak mengantarkan pesanan obat di Kampung Kosambi, Desa Pisangan Jaya, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

Dari tangan HY, polisi menyita 1.000 butir obat yang diduga tramadol yang dikemas dalam 100 lempeng. Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam yang diduga digunakan tersangka untuk mengantarkan barang.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima Unit Reskrim Polsek Sepatan mengenai dugaan transaksi jual beli obat jenis tramadol yang kerap berlangsung di Kampung Kosambi, Desa Pisangan Jaya. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti polisi melalui serangkaian penyelidikan dalam rangka Operasi Nila.

Setelah melakukan pendalaman dan memastikan informasi di lapangan, tim Opsnal Reskrim yang dipimpin Kapolsek Sepatan AKP Fahyani, S.H., bersama Kanit Reskrim Ipda Arqi Afiandi, S.H., bergerak mengamankan HY yang diduga sedang membawa obat pesanan untuk diserahkan kepada pembeli.

Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan 100 lempeng obat yang diduga tramadol dengan total 1.000 butir. Polisi juga mengamankan sepeda motor Honda Beat beserta kunci kontak yang digunakan HY.

Dari pemeriksaan awal, HY mengaku memperoleh obat tersebut dari seseorang yang biasa dipanggil Brewok di kawasan Komplek Ambon, Jakarta Barat. Sebanyak 1.000 butir obat tersebut disebut dibeli dengan harga Rp5 juta.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Herbin Garbawiyata J. Sianipar, S.H., S.I.K., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.

“Melalui Operasi Nila, kami terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran narkotika maupun obat-obatan keras yang dapat disalahgunakan. Pengungkapan ini juga tidak terlepas dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh personel di lapangan,” ujar Herbin.

Menurutnya, informasi dari masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam mengungkap aktivitas peredaran obat-obatan terlarang. Karena itu, kepolisian akan terus mengembangkan setiap informasi untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengetahui asal barang dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Kami juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan transaksi narkotika maupun obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan,” katanya.

Saat ini HY bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Sepatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan laboratorium awal terhadap barang bukti serta melengkapi administrasi penyidikan.

Atas perbuatannya, HY diproses berdasarkan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Polres Metro Tangerang Kota memastikan pengungkapan tersebut akan terus dikembangkan, termasuk menelusuri pihak yang diduga menjadi sumber obat serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran obat keras di wilayah Tangerang. (Ivan)