Minggu, 20 September 2026 Lugas – Tegas – Terpercaya
Mahardhika News
INFO TERKINI
Bawa 1.000 Butir Tramadol untuk Pesanan, Pria 41 Tahun Diciduk Polisi di Sepatan Omah Singgah NU Al Fath Jadi Sponsor Utama Festival Bazar UMKM Jurangmangu Timur 2026 50 Stand Meriahkan Festival Bazar dan UMKM 2026 MWC NU Pondok Aren di Jurangmangu Timur MT Khairunnisa Meriahkan Momen Perayaan Maulid Nabi di Masjid Al Muiz Kinayungan 105 Masjid Al Muiz Kavling Kinayungan Gelar Maulid Nabi dan Santuni 13 Anak Yatim Persib Bandung Hadapi Persijap Jepara, Igor Tolic Waspadai Ancaman Laskar Kalinyamat Proyek Internet Desa 2021 Diduga Tak Terealisasi, PT GMC Klaim Alami Kerugian Miliaran Rupiah Rp1,7 Triliun Disiapkan untuk Latih 270 Ribu Tenaga Kerja, Pemerintah Kejar SDM Siap Hadapi Industri Hijau
Mahardhika News TV
LIVE
Beranda › Hukum › Mahardhika Premium

Proyek Internet Desa 2021 Diduga Tak Terealisasi, PT GMC Klaim Alami Kerugian Miliaran Rupiah

BAGIKAN ARTIKELProyek Internet Desa 2021 Diduga Tak Terealisasi, PT GMC Klaim Alami Kerugian Miliaran Rupiahhttps://www.mahardhikanews.com/2026/09/19/proyek-internet-desa-2021-diduga-tak-terealisasi-pt-gmc-klaim-alami-kerugian-miliaran-rupiah/
Proyek Internet Desa 2021 Diduga Tak Terealisasi, PT GMC Klaim Alami Kerugian Miliaran Rupiah

TansNews.com, Bandung — Dugaan persoalan dalam proyek penyediaan Internet Desa tahun 2021 kembali mencuat. Proyek yang disebut melibatkan PT Wira Bakti Nagari Technology (PT WBN) tersebut kini dipersoalkan setelah pihak PT GMC mengklaim mengalami kerugian yang nilainya disebut mencapai miliaran rupiah.

TansNews.com, Bandung — Dugaan persoalan dalam proyek penyediaan Internet Desa tahun 2021 kembali mencuat. Proyek yang disebut melibatkan PT Wira Bakti Nagari Technology (PT WBN) tersebut kini dipersoalkan setelah pihak PT GMC mengklaim mengalami kerugian yang nilainya disebut mencapai miliaran rupiah.

Persoalan utama yang dipertanyakan bukan hanya mengenai nilai pembayaran, tetapi juga realisasi pekerjaan yang menjadi objek kontrak. Berdasarkan keterangan yang diterima TansNews.com, PT GMC menyatakan telah melakukan sejumlah pembayaran kepada pihak-pihak yang disebut berkaitan dengan PT WBN. Namun, pekerjaan yang telah diperjanjikan tersebut diklaim tidak terealisasi sebagaimana yang diharapkan.

Informasi tersebut masih memerlukan pembuktian dan verifikasi dari seluruh pihak terkait.

Dokumen Kontrak dan Bukti Pembayaran Jadi Sorotan
Dalam informasi yang disampaikan kepada redaksi, PT GMC disebut memiliki sejumlah dokumen yang berkaitan dengan transaksi dan pekerjaan tersebut.

Dokumen yang disebut antara lain kontrak kerja, Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), serta sejumlah kwitansi pembayaran.

Kwitansi tersebut, menurut informasi yang diterima, disebut diberikan kepada tiga orang yang dikaitkan dengan PT WBN, yakni H. Idrus Lasimpala, yang disebut sebagai Direktur Utama PT WBN, yang disebut sebagai Direktur Operasional; serta H. Alwi, yang disebut sebagai Direktur Teknologi.

Namun demikian, penyebutan nama-nama tersebut dalam pemberitaan ini semata-mata berdasarkan informasi dan dokumen yang disampaikan kepada redaksi. Hal tersebut belum dapat dimaknai sebagai bukti bahwa masing-masing individu telah melakukan tindak pidana.

Pekerjaan Dipersoalkan Tak Kunjung Terealisasi
Menurut keterangan pihak PT GMC, pembayaran telah dilakukan dalam rangka pelaksanaan proyek Internet Desa tahun 2021.

Persoalannya, pekerjaan yang menjadi dasar hubungan kontraktual tersebut disebut tidak kunjung direalisasikan sebagaimana diperjanjikan.

Jika klaim tersebut benar, maka terdapat sejumlah pertanyaan penting yang perlu dijawab: bagaimana proses kontrak dibuat, siapa yang menerima pembayaran, apa saja pekerjaan yang seharusnya dilaksanakan, sejauh mana pekerjaan telah dilakukan, serta bagaimana pertanggungjawaban atas dana yang telah dibayarkan.

Pertanyaan tersebut menjadi penting karena keberadaan kontrak dan SPMK semestinya dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai ruang lingkup pekerjaan, kewajiban masing-masing pihak, nilai pekerjaan, mekanisme pembayaran, serta batas waktu pelaksanaan.

Nilai Kerugian Disebut Mencapai Miliaran Rupiah
PT GMC mengklaim nilai kerugian akibat persoalan tersebut mencapai miliaran rupiah.

Besarnya nilai yang disebutkan membuat persoalan ini tidak cukup hanya diselesaikan melalui pernyataan sepihak. Diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen kontrak, bukti pembayaran, korespondensi antar-pihak, laporan pekerjaan, hingga bukti fisik atau dokumentasi pelaksanaan proyek.

Apabila terdapat perbedaan antara pekerjaan yang diperjanjikan dengan pekerjaan yang benar-benar dilaksanakan, maka titik tersebut menjadi salah satu bagian penting yang perlu diklarifikasi secara menyeluruh.

Jejak Pembayaran Perlu Ditelusuri
Selain persoalan realisasi pekerjaan, aspek lain yang juga perlu mendapat perhatian adalah alur pembayaran.

Dokumen kwitansi yang disebut dimiliki PT GMC dapat menjadi salah satu bahan awal untuk mencocokkan tanggal pembayaran, nominal, penerima pembayaran, tujuan pembayaran, serta keterkaitannya dengan kontrak pekerjaan.

Namun, keberadaan kwitansi semata belum otomatis membuktikan adanya tindak pidana. Diperlukan pemeriksaan terhadap keseluruhan rangkaian peristiwa dan bukti pendukung untuk mengetahui apakah terjadi wanprestasi, sengketa kontraktual, perbuatan melawan hukum, atau terdapat dugaan tindak pidana.

Perlu Dibuka Secara Terang
Kasus ini pada akhirnya menyisakan sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab secara terang oleh pihak-pihak terkait.

Apa bentuk pekerjaan Internet Desa yang diperjanjikan?

Berapa nilai kontraknya?

Berapa dana yang telah dibayarkan PT GMC?

Siapa saja yang menerima pembayaran?

Di mana lokasi pekerjaan yang dijanjikan?

Sejauh mana pekerjaan telah dilaksanakan?

Jika pekerjaan belum terealisasi, apa penyebabnya?

Dan yang tidak kalah penting, bagaimana pertanggungjawaban terhadap dana yang telah dibayarkan?

Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menentukan gambaran utuh mengenai persoalan proyek Internet Desa yang dipersoalkan PT GMC.

Mendorong Pemeriksaan Jika Laporan Resmi Diajukan
Apabila PT GMC menilai terdapat kerugian dan memiliki bukti yang cukup, langkah hukum dengan menyerahkan seluruh dokumen kepada aparat penegak hukum dapat menjadi bagian dari proses untuk memperoleh kepastian.

Pemeriksaan yang objektif diperlukan untuk menguji seluruh klaim, termasuk memeriksa kontrak, SPMK, kwitansi, bukti transfer, komunikasi antar-pihak, dokumen pekerjaan, serta keterangan dari pihak yang terlibat.

Dengan demikian, publik tidak hanya memperoleh informasi mengenai dugaan kerugian, tetapi juga mengetahui bagaimana proses hukum berjalan dan apa hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti tersebut.

Nama-Nama yang Disebut Berhak Memberikan Klarifikasi
Sampai berita ini diterbitkan, TansNews.com belum memperoleh keterangan langsung dari H. Idrus Lasimpala, maupun H. Alwi mengenai tudingan yang disampaikan pihak PT GMC.

Redaksi memberikan ruang yang sama kepada PT WBN dan pihak-pihak yang disebut untuk menyampaikan klarifikasi, bantahan, maupun dokumen pendukung mengenai perkara tersebut.

Keterangan dari seluruh pihak menjadi penting agar persoalan ini tidak berhenti pada klaim sepihak dan dapat diuji berdasarkan fakta serta dokumen yang dapat diverifikasi.

Sebagai catatan, pemberitaan ini menggunakan istilah “dugaan”, “diklaim”, “disebut”, dan “dipersoalkan” karena perkara tersebut belum dapat dinyatakan sebagai tindak pidana yang telah terbukti. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan berdasarkan alat bukti yang sah.

Jurnalist : Tantan Su
Editor : Redaksi