Juni 9, 2026

SMAN 15 Kota Tangerang Diduga Jual Buku Paket dan Pungut Biaya Untuk Kipas Angin

IMG-20240304-WA0006
Spread the love

MAHARDHIKAnews.com KOTA TANGERANG, — Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setiap tahunnya, mengalokasikan dana pendidikan untuk jenjang SMA dan SMK Negeri, anggaran yang digelontorkan pun tidak sedikit, plus Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) bertujuan agar masyarakat tak lagi dibebani biaya, ataupun pungutan disekolah.

Namun itu semua hanyalah isapan jempol saja, faktanya masih ada sekolah yang melakukan pungutan dengan dalih macam-macam, seperti yang terjadi di SMA Negeri 15 Kota Tangerang Banten.

Di sekolah tersebut diduga telah melakukan pungutan pada siswa yang diharuskan membeli buku paket sebesar Rp 200 ribu untuk buku paket dua mata pelajaran.

Cara yang dilakukan oleh pihak sekolah kepada siswa membeli buku tersebut diluar area sekolah, yang telah diarahkan oleh sekolah ke lokasi atau tempat yang sudah ditentukan.

Menurut keterangan siswa (Red) bersama orang tuanya mengatakan “iya waktu itu kita semua disuruh kolektif uang 25.000,- membeli kipas angin buat dipasang diruang kelas kita, karena yang lama kipasnya diambil dan dipindahkan ke ruang lain ( 26/02/2024 ).

“Dan waktu itu kita semua, disuruh sama guru kelas disuruh beli buku paket dua, untuk mata pelajaran matematika dan agama sebesar 200.000,- kita semua diarahkan kelokasi tempat yang jual buku paketnya,” ucapnya.

Sementara itu, Tia Wakil Kepala Sekolah bidang Humas SMAN 15 Kota Tangerang, saat diwawancarai beberapa media disekolah mengatakan “kami tidak membenarkan, dan kami sudah mengintruksikan untuk tidak membeli buku disekolah. Karena buku sudah ada di perpustakaan, jadi sekolah tidak menjual buku,”ucapnya Jum’at (01/03)

Berdasarkan Permendikbud Nomor 63 Tahun 2023 tentang Juknis Pengelolaan dana BOS disebutkan, dana pemeliharaan dan perawatan sekolah sudah dibiayai dari BOS. Termasuk belanja buku, terlebih saat ini siswa belajar dengan buku Kurikulum Merdeka.

Permendikbud 75 Tahun 2016
Pasal 12 huruf A Dan B
A. Menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar pakaian seragam atau bahan pakaian seragam sekolah
B. Melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/wali.

Untuk diketahui, wali kelas SMAN 15 Kota Tangerang mengarahkan siswa untuk membeli buku tersebut ditempat yang telah ditentukan. (Jun/Tim)