Kontraktor Cari Untung Besar, Proyek U-TURN Pakai Puing Sebagai Makadam
MAHARDHIKAnews.com KOTA TANGERANG, — Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) melanjutkan Pekerjaan U-TURN di Jalan Maulana Hasanuddin depan Perumahan Garuda Kelurahan Cipondoh, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, yang di menangkan oleh PT. Fajar Reksa Persada dengan nilai Rp. 1.177.261.000.00 masa pelaksanaan 30 hari Kalender di pertanyakan.
Dari hasil investigasi yang dilakukan awak media terlihat jelas banyaknya puing pada proyek pembangunan jalan menjadi salah satu cara Kontraktor mencari untung besar.
“Baru start sudah keliatan pengunaan Puingnya padahal sudah jelas dalam UU.KORUPSI pihak kontraktor yang melakukan kecurangan dalam mengerjakan proyek bisa terkena sanksi pidana.
Pihak kontraktor yang melakukan kecurangan dalam mengerjakan proyek konstruksi atau bangunan dalam mengurangi spek mengurangi bahan material dan mengganti bahan matrial demi keuntungan pribadi adalah perbuatan korupsi.
Perbuatan curang yang dilakukan oleh pihak kontraktor dalam mengerjakan proyek termasuk tindak pidana korupsi yang tertuang pada UU No. 31 Tahun 1999, UU No. 20 Tahun 2001.
Perbuatan yang dilakukan oleh pemborong tersebut dikarenakan kurangnya pengawasan dari Dinas PUPR Kota Tangerang dan seharusnya pihak inspektorat harus melakukan audit kepada pihak PUPR.
Dalam hal ini Wartawan mencoba konfirmasi kepada Kadis PUPR
Ruta Ireng Wicaksono, melalui via WhatsApp namun tidak mau menjawab.
Untuk di ketahui Pemborong Berbuat Curang dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 100.000.000,00
(seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah)
Hingga berita ini dilayangkan masih belum ada tanggapan apapun dari pihak PUPR Kota Tangerang. (jun/tim)