Wacana Larangan haji lebih dari Sekali Berpotensi melanggar HAM, Komnas Haji Usul Jeda Berangkat Haji diperpanjang
Mustolih Siradj (Ketua Komnas Haji dan Umrah/ Dosen UIN Jakarta)
MAHARDHIKAnews.com JAKARTA, – Baru-baru ini Muhajir Effenndy Menko PMK mewacanakan agar pemerintah mulai mengkaji larangan haji lebih dari satu kali. Artinya kalau sudah berangkat haji ke tanah suci, maka tidak boleh haji lagi. Hal tersebut didasarkan atas fenomena antrian jemaah haji yang makin panjang, keadilan bagi yang belum berkesempatan menunaikan rukun islam kelima dan bagian evaluasi penyelenggaraan ibadah haji 2023 dimana jumlah jemaah haji yang meninggal sangat tinggi yang didominasi oleh kalangan lansia.
Komnas Haji memahami semangat dan konteks yang melatarbelakangi gagasan tersebut. Akan tetapi jika kebijakannya nanti dalam bentuk larangan secara eksplisit perlu ada kajian komprehensif dari aspek syariah maupun perundang-undangan, karena keduanya saling terkait seperti dua sisi mata uang.
Dari perspektif syariat islam tidak ada riwayat larangan haji lebih dari satu kali. Bahwa Rasulullah SAW selama hidupnya haji hanya sekali itu benar, namun tidak ada riwayat yang tegas (sharih) melarang ummat Islam haji lebih dari sekali, (26/08)
Dari aspek hukum positif pelarangan berpotensi melanggar HAM dan konstitusi, hak beribadah adalah bagian hak yang paling asasi bagi setiap warga negara. Pada saat yang sama negara bisa dianggap terlalu jauh mencampuri urusan privat sehingga kebijakan ini nantinya bisa menciptakan resistensi. Persoalan haji berkali-kali sesungguhnya ada pada tataran moral-etika.
Oleh sebab itu, Komnas Haji mengusulkan jalan tengah yang lebih logis dan moderat, haji lebih dari satu kali tidak perlu secara eksplisit dilarang, tetapi harus ada aturan tegas jeda waktu panjang bagi yang sudah berhaji untuk pergi ke tanah suci lagi yang baru diperbolehkan minimal setelah 20 atau 30 tahun. Hal ini untuk memberikan keadilan dan kesempatan kepada masyarakat lain yang belum pernah haji.
Dengan rerata antrian haji saat ini sudah 20 tahun setiap wilayah bahkan lebih, dari segi usia sudah tidak memungkinkan melaksanakan haji lagi untuk yang kedua apalagi ketiga. Ini bentuk larangan halus yang dikemas dalam bentuk lain tanpa perlu menabrak aturan syariat maupun konstitusi.
Kebijakan jeda haji semecam ini sebenarnya sudah dibuat oleh Kementerian Agama melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2015 sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 ayat 4 yang mengatur pendaftaran haji regular dengan memberikan jeda mendaftar haji bagi yang sudah ke tanah suci baru bisa setelah 10 tahun kemudian. Sampai hari ini aturan ini cukup konsisten dilaksanakan oleh Kemenag dan cukup efektif menekan upaya masyarakat berhaji berkali-kali.
Kedepan jangkauan aturan jeda daftar haji ini harus diperluas bukan hanya diterapkan pada haji regular tetapi juga kepada calon jemaah haji khusus maupun yang menggunakan visa mujamalah (haji furoda). Bila perlu ada kalusul sanksi tegas bagi yang melanggar dan oknum yang turut membantu. Selain itu, aturan tersebut perlu dinaikkan levelnya dri PMA diadopsi menjadi undang-undang supaya lebih kuat dan mengikat, terlebih revisi UU haji dan Umrah sudah mulai dibahas di DPR dan masuk prolegnas prioritas. (Ivan)