Oktober 9, 2024

Ditlantas PMJ Terus Melakukan Pantau Pelat Khusus

Spread the love

MAHARDHIKAnews.comJAKARTA, – Satu sasaran dalam razia ini adalah penyalahgunaan pelat nomor ‘RF’. Diketahui, pelat nomor ‘RF’ merupakan salah satu pelat nomor khusus yang diberikan kepada orang-orang tertentu.

Namun, pelat nomor ‘RF’ ini sering disalahgunakan. Mulai dari yang menggunakan sirine/strobo, sampai melanggar aturan lalu lintas lainnya.
Dikutip dari unggahan akun Twitter TMC Polda Metro Jaya, penertiban pelat nomor RF. Begitu juga kendaraan bermotor yang memasang rotator dan/atau sirine yang bukan peruntukannya.

Penyalahgunaan pelat nomor ‘RF’ ini telah disoroti Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Sigit berpesan kepada jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk menindak tegas pelanggar lalu lintas, termasuk yang menggunakan pelat ‘RF’.

Sigit meminta kepada Korlantas untuk menindak tegas pelanggaran yang dilakukan pengendara meski mereka menggunakan pelat nomor khusus/rahasia.

“Bapak Kapolri tadi berpesan agar tetap melakukan pemeriksaan dan penindakan. Jika ditemukan pelanggaran di jalan, STNK dan TNKB khusus/rahasia bukan alasan pembenaran untuk melanggar lalu lintas,” ucap Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi beberapa waktu lalu.

Firman memastikan, jajarannya akan melakukan penertiban dengan tegas seperti yang diarahkan Kapolri. Menurutnya, banyak kendaraan dengan pelat nomor khusus/rahasia yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Sudah banyak pelanggaran yang dilakukan pengendara pelat khusus. Mulai dari penggunaan strobo, sirine, serta beberapa pelanggaran lalu lintas lainnya. Bahkan, yang telah ditindak mengaku menggunakan pelat khusus itu untuk menghindari electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.

“Untuk menertibkan itu, kami sudah menghentikan penerbitan atau perpanjangan pelat nomor khusus/rahasia dan menyosialisasikan” ujar Firman.

Sebelumnya, Operasi Patuh Jaya 2022, Polda Metro Jaya menindak sebanyak 38.738 kendaraan di 35 titik lokasi selama 14 hari.

Dengan sanksi teguran kepada kendaraan yang melanggar sebanyak 34.906 unit dan penindakan tilang sebanyak 3.832 melalui sistem e-TLE.

Untuk penindakan tilang, Polda Metro Jaya merinci jenis pelanggarannya adalah penggunaan telepon seluler saat berkendara sebanyak 157 kasus, melebihi batas kecepatan sebanyak 146 kasus.

Sementara tidak menggunakan sabuk pengaman 2.851 kendaraan dan untuk penilangan ETLE karena pelanggaran ganjil genap sebanyak 678 kendaraan. ( Sodikin ).