Desember 5, 2024

Putusan Sita Jamin PN kota Tangerang Menangkan Gugatan Komang Ani Suasana Atas Paramount

IMG_20230801_123228
Spread the love

MAHARDHIKAnews.com JAKARTA, – Digelarnya putusan penetapan Sita Jamin oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang pada Cluster Alicante, Kawasan Paramount, Kelurahan Medang, Kecamatan Pagedangan Kabupaten Tangerang, atas gugatan yang diajukan Komang Ani Susana, Senin (31/7/2023).

Perkara persengketaan lahan tersebut antara Komang Ani Susana penggugat melawan PT. Paramount tergugat, PN kota Tangerang memutuskan telah dimenangkan oleh Komang, sehingga meletakkan sita jaminan dilokasi Paramount yang jadi bidang persengketaan.

Juru Sita lahan PN Kota Tangerang, Ambo Adi Manggaukang mengatakan bahwa kegiatannya di gerbang Cluster Alicante merupakan peletakkan sita bidang lahan yang telah ditetapkan oleh pengadilan dengan nomor perkara 306.

Ambo Adi menyebutkan, adapun bidang lahan yang dimaksud adalah mengacu pada bidang 139 dan 155. Dia meneruskan, kasus sengketa lahan di kawasan pemukiman elite itu masih terus berlangsung dan belum ada putusan pengadilan.

Dia juga merinci 2 bidang yang dimaksud, pertama bidang A di Jalan Gatot Subroto Cluster Alicante Paramount Land dengan luas 6222m beserta dengan batasnya sebelah timur Jalan gatot subroto, sebelah selatan Jalan Jenderal Gatot Subroto, sebelah barat Jalan Boulevard, dan. ruko Times Square nomor 81617.

Selanjutnya, kata Ambo Adi, Bidang B dengan luas 1648m dengan batas jalan Alicante raya pada rumah No. 2, sebelah timur ruko Alicane Blok B no 38 dan 39, sebelah selatan Jalan Boulevard, sebelah barat Jalan Gatot Subroto taman depan gerbang cluster.

“Ini bukan sita eksekusi. Tapi melakukan sita satu bidang tanah,” kata Ambo Adi di gerbang Cluster Alicante.

Sementara Komang Ani Susana, yang merasa memiliki bidang lahan tersebut mengatakan bahwa sejak tahun 2012 pihaknya sudah sering mempersoalkan sengketa lahan itu. Namun tidak pernah digubris oleh pihak yang berwenang.

Dia menyebutkan, dari 2 bidang lahan nomor 139 dan 155 kini sudah menjadi gerbang dan jalan keluar-masuk Cluster Alicante. Satu bidang lainnya sudah menjadi komplek ruko Alicante square.

“Lahan saya diserobot tahun 2012. Saya punya surat, punya peta Dispenda, punya peta rinci. Peta PBB tahun 2015, 2017, 2021 ada. Namun fisiknya sudah dipindah, karena peta di kantor BPN sudah berubah, sudah terjadi rekayasa posisi tanah-tanah saya,” kata Komang.

Dirinya juga menyampaikan terkait adanya bidang yang keliru antara peta bidang 139 di BPN kabupaten Tangerang dengan PBB dimana Komang selama 32 tahun selalu bayar pajak lunas dan tidak pernah bolong sekalipun namun demikian fisiknya dikuasai oleh Paramount bahkan sebelum di bangun oleh Paramount dirinya sering komplain ke BPN kabupaten maupun Pusat namun tidak pernah digubris.

“Karena ini tanah saya mana mungkin saya berani ngaku-ngaku, katanya Paramount mempunyai HGB 8050 tetapi didalam HGB tersebut tidak ada kohir objek sengketa, yaitu kohir 1473 objek 139 yang saya beli dari Jana bin Kepeng”, ungkapnya.

Sejumlah Pihak Paramount yang berada di sekitar lokasi pun turut mengawal proses kegiatan sita bidang lahan yang sudah ditetapkan PN Kota Tangerang.

Kepala Legal Paramount, Hari, mengatakan pihaknya berpegang teguh kepada data yang diperoleh dari Pemerintah Kabupaten Tangerang saat proses jual-beli lahan, pengembangan hingga pengelolaan Kawasan Paramount. Dia menambahkan, sejauh jalannya sengketa lahan di persidangan pun selalu dihadiri oleh pihak Paramount selaku tergugat.

“Kita dalam posisi masih menolak karena didasarkan pada data tidak otentik, tidak sesuai dengan data yang dikeluarkan oleh BPN, tidak juga sesuai dengan site plan yang dikeluarkan oleh Pemda. Perlu kami sampaikan di sini, semua kepemilikkan dan pengelolaan kami ini sah berdasarkan dokumen yang dikeluarkan dari Pemerintah,” kata Hari.

Sebelumnya situasi sempat memanas dan hampir caos puluhan massa dari keduanya antara kubu Penggugat yakni Komang Ani Susana dengan pihak PT. Paramount sebelum kedatangan petugas dari PN Kota Tangerang, namun situasi berakhir kondusif setelah PN membacakan sebagian putusan tersebut dan para pihak membubarkan diri masing-masing menunggu persidangan berikutnya.  (Jun/Tim)