Terindikasi Mafia Tanah, AJB Gugat SHM Antara Ho Hariaty Dengan Ahli Waris Oey Cing Eng Ternyata Sudah Viral
MAHARDHIKAnews.com TANGERANG, – Siapa yang tidak mengenal Ho Hariaty Anak dari Ho Kiarto selama ini yang telah Viral melalui pemberitaan terpidana atas kasus BLBI, selain bapaknya (Ho Kiarto) Ho Hariaty juga sempat ramai di perbincangkan. Konon kontroversi disebut-sebut terindikasi sebagai mafia tanah dan kasus lainya.
Saat ini di Tangerang yang tengah menjadi sorotan, Ho Hariaty terbilang sangat nekad dimana dirinya menggugat SHM ahli waris Oey Cing Eng yaitu Umar Hadiwijaya dengan menggunakan 5 Akta Jual Beli (AJB), Senin (05/05).
Mempertahan Hak atas tanah warisan keturunan sebagai keluarga ahli waris Oey Cing Eng atau Babah Cing Eng, yang diwakili Umar Surya Hadiwijaya sebagai ahli waris dan Kuasa dari seluruh ahli waris almarhum Oey Cing Eng, dimana saat ini dikuasakan kembali kepada saudara Wanto yang telah didampingi oleh penasehat Hukum untuk tuntaskan gugatan pihak PT. Maha Keramindo Perkasa yang di wakili oleh Ho Hariaty.
SHM Nomor 00411 /Desa Suka Asih Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang, tanggal 11 Februari 2000 Surat Ukur 58/Suka Asih tanggal 2018, Kohir Nomor C 758 seluas 12.840 Hektar, Batas-bas Sebelah Utara : Tanah Milik Liu Tjici, Sebelah Timur : Tanah Milik Oey Cing Eng, Sebelah Selatan : Saluran Air, Sebelah Barat Jalan Desa. yang dikeluarkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN) mutlak prodak Negara.
Namun dalam gugatan di PN PT. Maha Keramindo Perkasa atau Ho Kiarto atau Ho Hariaty selaku Direktur perusahaan tersebut, bahwa berdasarkan Akta Pelepasan Hak (APH) No. 8 tanggal 6 Nopember 2000, yang dibuat di Notaris Haji Abdul Kadir Usman SH. memiliki 3 Akta Jual Beli (AJB) tanah hak milik Adat, yaitu:
1). AJB Nomor : V/270/JB/Ag/5944/1989 tanggal 5 Mei 1989 yang dibuat di PPAT/Camat E. Kusnadi, B.A Kecamatan Pasar Kemis antara Amar bin Arwi selaku Penjual dengan Suwardi selaku Pembeli, atas sebidang tanah Hak Milik Adat Persil Nomor : 45/143.D.II., Kohir Nomor C 2089 seluas 767 Meter.
2). AJB Nomor : V/272/JB/Ag/5944/1989 tanggal 5 Mei 1989, yang dibuat di PPAT/Camat E. Kusnadi, B.A Kecamatan Pasar Kemis, antara Rais Bin Sahid selaku Penjual dan Suwandi selaku Pembeli, atas sebidang tanah Hak Milik Adat Persil Nomor : 47/145.D.II., Kohir nomor C 1448 seluas 2.675 Meter.
3). AJB Nomor : 5944/494/JB-Pak/1991 tanggal 12 Juni 1991, dibuat PPAT/Camat DRS. H. SY. F. Lubis, Kecamatan Pasar Kemis, antar Sarta selaku Penjual dan Suwandi selaku Pembeli atas sebidang tanah Hak Milik Adat Persil Nomor : 145 a, Kohir Nomor : 1448 seluas 550 meter.
4). AJB Nomor : XI/684/JB/Ag/5944/1988 tanggal 28 Nopember 1988, dibuat PPAT/Camat E. Kusnadi B.A Kecamatan Pasar Kemis antara Darta Bun Renen penjual dan Sukirman Bin Sumardi selaku pembeli atas swbidang tanah Hak Milikk Adat Persil No. 47/148 D. II, kohir No. c 2092 seluas 2.679 meter.
5). AJB Nomor : XI/687/JB/Ag.5944/1988 tanggal 28 Nopember 1988, dibuat PPAT/Camat E. Kusnandi, B.A., Kecamatan Pasar Kemis, antara Sarta Bin Renen Penjual dan Sukiman Bin Sumardi selaku Pembeli, atas sebidang tanah Hak Milik Adat Persil Nomor : 134.D.II., Kohir Nomor C 2092 seluas 2.679 Meter.
Namun dalam persengketaan menjadi pertanyaan, pasalnya Ho Kiarto sebagai Direktur di PT. Maha Keramindo Perkasa dan juga orang tua dari Ho Hariaty, yang diduga terpidana bisa melakukan gugatan, dan pada 5 AJB yang menjadi syarat gugatan melawan SHM Nomor 00411 Kohir Nomor C 758 seluas 12.840, itu masih diragukan menurut Ilham selaku Penasehat Hukum keluarga ahli waris Oey Cing Eng.
“Bagaimana mungkin 5 AJB yang menjadi dasar gugatan itu satu nama memiliki 3 C Desa yang berbeda, disebutkan atas nama Sarta dan Sarta Bin Renen tercantum diantaranya C/1488, C/368, C/2092, apakah bisa satu orang nama memiliki lebih dari satu terkait C Desa”, jelasnya.
Lanjut Ilham,”Kami berharap agar pihak- pihak dari Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, Kementrian Agraria dan Tata Ruang serta Mabes Polri untuk melalukan upaya pemberantasan mafia tanah di lndonesia, khususnya tanah milik ahli waris Umar Surya Widjaya yang ada di Desa Suka Asih, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang” bebernya. (Jun)/