Minggu, 25 Oktober 2026 Lugas – Tegas – Terpercaya
Mahardhika News
INFO TERKINI
Junjung Sportivitas di HUT ke-67 Pemuda Pancasila, PAC Benda: Kami Cari Persaudaraan Bukan Sekadar Menang LAZNAS Yatim Mandiri Kota Tangerang Sukses Gelar OMATIQ 2026 Berkat Informasi Warga, Polisi Amankan Pria dan Sita Sabu di Kampung Dumpit Dugaan Penghianatan Sejarah Lasem dan Pencemaran Nama Baik, Tokoh Budaya Jatim Lapor Polisi Silaturahmi dengan PWI se-Tangerang Raya, Tardi Paparkan Inovasi Digital Kantah Kota Tangerang Festival Anak Sholeh 2026, Ketua PCNU Tangsel: Kita Bukan Sekadar Mencari Juara, tetapi Menyiapkan Generasi Pembangun Peradaban Bantu Percepatan Penurunan Stunting Babinsa Koramil 02/Batuceper Bagikan Susu Balita Kejari Kota Tangerang Tetapkan Mantan Dirut PT APK Tersangka Baru Korupsi Sewa Boeing 737-300, Kerugian Negara Rp4,9 Miliar
Mahardhika News TV
LIVE
Beranda › Artikel › Mahardhika Premium

LBH Pers Lampung: Dugaan Penganiyaan Terhadap Wartawan di Tanggamus Harus Dilindungi UU Pers

BAGIKAN ARTIKELLBH Pers Lampung: Dugaan Penganiyaan Terhadap Wartawan di Tanggamus Harus Dilindungi UU Pershttps://www.mahardhikanews.com/2023/03/11/lbh-pers-lampung-dugaan-penganiyaan-terhadap-wartawan-di-tanggamus-harus-dilindungi-uu-pers/
LBH Pers Lampung: Dugaan Penganiyaan Terhadap Wartawan di Tanggamus Harus Dilindungi UU Pers

MAHARDHIKAnews.comLampung – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Lampung, Chandra Bangkit mengatakan Jurnalis Wawai News di Tanggamus Sumantri harus dilindungi dengan Undang-undang Pers Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

MAHARDHIKAnews.comLampung – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Lampung, Chandra Bangkit mengatakan Jurnalis Wawai News di Tanggamus Sumantri harus dilindungi dengan Undang-undang Pers Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Diketahui Sumantri wartawan Wawai News di Tanggamus menjadi korban penganiayaan oleh kepala pekon terkait pemberitaan yang ditayangkan pada Juli 2022 lalu terkait BLT DD yang dipotong Rp100 ribu.

Bahwa atas kejadian seorang oknum kepala desa di Kabupaten Tanggamus yang melakukan kekerasan terhadap jurnalis, terhadap hal tersebut dengan tegas LBH Pers Lampung mengecam tindakan itu, terlebih kejadian yang sama terus terjadi berulang ulang ini di lakukan oleh pejabat publik.

Atas kejadian tersebut korban sudah membuat laporan kepolisian di polres tanggamus dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ GAR/ B/ 76/ III/ 2023/ SPKT/ POLRES TANGGAMUS/ POLDA LAMPUNG tertanggal 01 Maret 2023.

“LBH Pers Lampung sekali lagi sangat menyayangkan hal seperti ini terulang kembali,”tegas Bangkit sapaan akrabnya, Kamis (9/3/2023).

Dia meminta ihak kepolisian dalam pengungkapan peristiwa ini harus serius dan juga teliti dalam menentukan unsur unsur dalam dugaan tindak pidana yang terjadi.

“LBH Pers Lampung mendorong untuk menggunakan Pasal 18 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kerena cukup jelas dari kronologi yang kami himpun dari beberapa sumber bahwa korban pada saat itu sedang melakukan kerja kerja jurnalis,”tegas Bangkit.

Selain itu, tentang perkara pokok atau dugaan Pemotongan Bantuan Langsung Tunai (BLT) agar tetap dapat di usut, apakah terdapat dugaan Tindak Pidana terhadap Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang di salurkan kepada masyarakat Desa Way Nipah.

Oleh sebab itu, LBH Pers Lampung mendorong untuk Pemerintah daerah Kabupaten Tanggamus dapat segera memeriksa peristiwa ini, apabila di temukan bukti permulaan yang cukup harap segera di lakukan pemberhentian sementara, sesuai dengan Undang Undang Desa.

Kemudian dari peristiwa yang LBH Pers Lampung agar peristiwa ini bisa menjadi acuan agar Pemerintah Provinsi Lampung, pemerintah kabupaten dan kota untuk menghimbau seluruh jajarannya termasuk seluruh pejabat publik menghormati kerja kerja jurnalis.

“Apabila ada ketidak puasan terhadap pemberitaan sudah di atur dalam undang undang pers yaitu menggunakan mekanisme hak jawab atau hak koreksi,”pungkasnya.

(Cikal)