Miliaran Rupiah Digelontorkan, Retakan Muncul di Proyek Jalan M. Toha, Publik Minta Inspektorat Dan Kejaksaan Lakukan Audit
MAHARDHIKAnewscom KOTA TANGERANG, – Proyek peningkatan Jalan M. Toha, Kecamatan Periuk, senilai Rp4.093.440.000 menjadi sorotan publik setelah sejumlah bagian hasil pekerjaan betonisasi diduga mengalami retakan meski proyek tersebut baru berjalan dalam hitungan hari hingga sekitar sepekan.
Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah garis yang menyerupai retakan terlihat pada permukaan cor beton. Beberapa di antaranya tampak memanjang hingga ke bagian dinding beton. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kualitas pekerjaan serta efektivitas pengawasan selama proses pelaksanaan proyek berlangsung.
Masyarakat menilai, proyek yang menggunakan anggaran miliaran rupiah dari APBD seharusnya menghasilkan pekerjaan yang berkualitas dan mampu memberikan manfaat jangka panjang bagi pengguna jalan. Karena itu, munculnya dugaan retakan pada pekerjaan yang masih tergolong baru dinilai perlu mendapat perhatian serius dari pihak terkait.
Direktur Eksekutif LPKI, Edi Susanto, SE, menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi tersebut. Menurutnya, apabila dugaan retakan itu benar terjadi dan berpotensi memengaruhi kualitas konstruksi, maka perlu dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pekerjaan proyek tersebut.
Ini proyek yang dibiayai oleh uang rakyat. Jika ditemukan indikasi pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi atau lemahnya pengawasan, maka harus ada evaluasi dan tindakan tegas. Jangan sampai masyarakat dirugikan akibat kualitas pekerjaan yang tidak maksimal,” ujar Edi.
Edi juga meminta Inspektorat Kota Tangerang dan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang untuk melakukan identifikasi serta audit terhadap pekerjaan tersebut guna memastikan apakah pelaksanaan proyek telah sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan.
Menurutnya, apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran, pengurangan spesifikasi, atau bentuk pembiaran dari pihak yang bertanggung jawab terhadap pengawasan proyek, maka proses hukum maupun sanksi administratif harus diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Audit harus dilakukan secara objektif dan profesional. Jika ada kesalahan, siapapun yang terlibat harus mempertanggungjawabkannya. Infrastruktur publik tidak boleh dikerjakan secara asal-asalan,” tegasnya.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, awak media telah berupaya menghubungi Kepala Dinas PUPR Kota Tangerang, Taufik, untuk meminta klarifikasi terkait kondisi pekerjaan tersebut, termasuk mekanisme pengawasan dan kualitas pelaksanaan proyek. Namun, belum diperoleh tanggapan resmi.
Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, awak media juga akan terus melakukan penelusuran dan pengumpulan data lapangan terkait pelaksanaan proyek tersebut. Hasil temuan yang relevan akan menjadi bahan untuk meminta penjelasan lebih lanjut dari pihak-pihak yang berwenang.
Publik kini menunggu penjelasan resmi dari Dinas PUPR Kota Tangerang terkait dugaan retakan pada proyek bernilai lebih dari Rp4 miliar tersebut. Sebab, setiap rupiah anggaran yang digunakan dalam pembangunan infrastruktur merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan secara transparan kepada masyarakat.
(Jun)
