Agustus 29, 2026

AMLB Apresiasi Komitmen DPR soal RUU Perampasan Aset Koruptor, Ancam Turun Aksi Jika Janji Diingkari

1787991397339

MAHARDHIKAnews.com JAKARTA,— Aliansi Masyarakat Lampung Bersatu (AMLB) menyampaikan pernyataan sikap sekaligus ucapan terima kasih kepada Aliansi Masyarakat Peduli Bangsa (AMPB), para pengemudi ojek online (ojol), serta masyarakat dari berbagai daerah yang turut mengawal aksi damai mendesak pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Koruptor di depan Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026.

Perwakilan AMLB, Edi Susanto SE. menilai aksi yang berlangsung tertib dan damai tersebut menjadi bukti kuat bahwa masyarakat masih memiliki kepedulian tinggi terhadap upaya pemberantasan korupsi yang selama ini dinilai merugikan negara dan rakyat.

Menurut Edi, dalam aksi tersebut perwakilan massa diterima oleh pimpinan DPR RI yang diwakili Sufmi Dasco Ahmad dan Saan Mustopa. Dalam pertemuan itu, kata dia, terdapat komitmen untuk melanjutkan pembahasan RUU Perampasan Aset Koruptor dalam forum resmi DPR hingga ditargetkan dapat disahkan paling lambat 15 Desember 2026.

“Ini merupakan langkah penting yang selama ini ditunggu masyarakat. Kami mengapresiasi seluruh elemen yang telah bersatu mengawal perjuangan ini,” ujar Edi dalam keterangannya, Sabtu (29/8/2026).

Namun demikian, Edi menegaskan bahwa komitmen tersebut harus dibuktikan dengan tindakan nyata melalui pengesahan regulasi yang dinilai menjadi salah satu instrumen penting dalam memiskinkan pelaku korupsi dan mengembalikan kerugian negara.

Menurutnya, apabila RUU Perampasan Aset Koruptor gagal disahkan sesuai komitmen yang telah disampaikan kepada publik, maka hal itu akan menimbulkan kekecewaan besar di tengah masyarakat yang selama ini menuntut keseriusan negara dalam memberantas korupsi.

“Jika RUU Perampasan Aset Koruptor tidak disahkan, maka itu akan menjadi angin segar bagi para koruptor. Masyarakat tentu akan mempertanyakan komitmen wakil rakyat dalam mendukung pemberantasan korupsi,” tegasnya.

Edi menambahkan, proses pengesahan RUU tersebut akan menjadi tolok ukur integritas dan keseriusan DPR RI dalam menjaga stabilitas negara serta memperjuangkan kesejahteraan masyarakat melalui penguatan agenda pemberantasan korupsi.

Sebagai bentuk pengawalan terhadap komitmen tersebut, AMLB menyatakan siap kembali turun ke jalan apabila hingga mendekati tenggang waktu yang dijanjikan belum terdapat perkembangan signifikan.

“Kami akan terus mengawal proses ini. Jika DPR RI ingkar terhadap komitmen yang telah disampaikan kepada rakyat, kami siap menggelar aksi lanjutan pada Desember 2026 nanti sebagai bentuk kontrol publik terhadap jalannya demokrasi dan pemberantasan korupsi di Indonesia,” pungkas Edi. (Jun)