Anggota Komisi I DPRD Kota Tangerang Desak Kemenag Bayar Tunjangan Sertifikasi Guru Agama
MAHARDHIKAnews.com KOTA TANGERANG. — Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD ) Kota Tangerang Tasril Jamal dari Fraksi PKB,mendesak agar Kementerian Agama (Kemenag) segera membayarkan honor tunjangan sertifikasi Guru Agama PPPK di Kota Tangerang.
Menurut Tasril , hingga kini masih banyak guru yang mengeluhkan haknya belum diterima, bahkan ada yang telah menunggu hingga lima bulan.
“Ini sangat menyedihkan dan menyakitkan hati para guru. Mereka sudah bekerja, mengajar, dan mengeluarkan keringat setiap hari, tetapi sampai sekarang hak mereka belum juga dibayarkan. Ada apa dengan manajemen keuangan di Kementerian Agama?” ujar Anggota Komisi I Tasril.
Tasril mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, Guru Agama PPPK angkatan 2023–2024 masih memiliki tunggakan pembayaran sekitar tiga bulan.
Sementara Guru Agama PPPK angkatan 2025 disebut belum menerima tunjangan sertifikasi sejak Januari hingga memasuki Juli. Dengan nilai tunjangan sekitar Rp 3,2 juta per bulan, menurutnya kondisi tersebut sangat memberatkan para guru dan keluarganya.
Lebih jauh, Tasril menilai persoalan ini menunjukkan lemahnya tata kelola administrasi di Kementerian Agama. Ia juga menyoroti adanya kesenjangan di kalangan guru agama karena guru di bawah Dinas Pendidikan menerima haknya tepat waktu, sementara guru agama justru harus menunggu berbulan-bulan.
“Kalau memang Kementerian Agama tidak sanggup mengelola administrasi dan keuangan Guru Agama PPPK dengan baik, lebih baik dilakukan evaluasi menyeluruh, termasuk mengkaji apakah pengelolaannya perlu diintegrasikan dengan Dinas Pendidikan agar tidak ada lagi kesan diskriminasi antara guru umum dan guru agama,” kata Tasril.
Tasril mengaku semakin prihatin setelah mendengar informasi bahwa pencairan tunjangan tersebut masih harus menunggu persetujuan Anggaran Belanja Tambahan (ABT). Menurutnya, apabila benar demikian, para guru berpotensi kembali menunggu tiga hingga empat bulan lagi sebelum menerima haknya.
“Bayangkan, hanya untuk menerima hak sebesar Rp3,2 juta per bulan, guru harus menunggu hampir sepuluh bulan. Ini jelas tidak mencerminkan pelayanan yang baik kepada para pendidik. Kementerian Agama harus segera memperbaiki koordinasi dan sistem penganggarannya agar persoalan seperti ini tidak terus berulang,” tegas politisi Partai PKB. (Ivan)






