Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi MBG, Eks Kepala BGN dan Dua Wakilnya Ditahan
Jakarta, Mahardhikanews.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2025–2026.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah menjalani serangkaian pemeriksaan pada Rabu (3/6/2026).
Selain Dadan Hindayana, penyidik juga menetapkan dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mochamad Jeffry, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup.
“Pada hari ini, Rabu 3 Juni 2026, Tim Penyidik Jampidsus setelah melakukan rangkaian penyidikan telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional Tahun 2025–2026,” ujar Jeffry dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan.
Menurut Jeffry, ketiga pejabat tersebut sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi, yakni DH selaku Kepala BGN, SS selaku Wakil Kepala BGN Bidang Operasional, dan LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi.
“Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah, penyidik menetapkan DH, SS, dan LP sebagai tersangka,” tegasnya.
Langsung Ditahan
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung langsung mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung berwarna merah muda (pink) dan digiring menuju rumah tahanan untuk menjalani penahanan selama proses penyidikan berlangsung.
Ketiganya terlihat keluar dari Gedung Kejagung secara terpisah mulai sekitar pukul 17.10 WIB dengan tangan diborgol dan mendapat pengawalan ketat dari petugas.
Berawal dari Dugaan Penyimpangan Pengadaan SPPG
Sebelumnya, penyidik Jampidsus juga melakukan penggeledahan di Kantor Badan Gizi Nasional sebagai bagian dari proses penyidikan.
“Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung benar melakukan penggeledahan di kantor BGN,” kata Jeffry saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.
Berdasarkan informasi yang berkembang, perkara ini berawal dari temuan dugaan pelanggaran dalam proyek pengadaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi bagian dari pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Penyidik mendalami indikasi penyimpangan yang diduga melibatkan sejumlah pejabat tinggi BGN, termasuk dugaan praktik jual-beli titik pelaksanaan program yang merugikan negara.
Sebelumnya Dicopot Presiden Prabowo
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Dadan Hindayana bersama Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung telah lebih dahulu dicopot dari jabatan mereka oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Pengumuman pencopotan tersebut disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi pada Selasa (2/6/2026) malam. Pemerintah menyebut keputusan tersebut diambil setelah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.
Sebagai pengganti Dadan Hindayana, Presiden menunjuk Nanik S. Deyang sebagai Kepala BGN. Sementara posisi Wakil Kepala BGN yang sebelumnya dijabat Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung kini diisi oleh Agustina Arum Sari dan Mayjen TNI Trenggono.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program strategis nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat dan generasi muda Indonesia. Kejaksaan Agung menegaskan akan terus mendalami perkara tersebut guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat.
Jurnalis: Tantan Su






