Kontroversi ketua MUI Neglasari, – Ketua MUI Kota Sebut Semua Proses Sudah Diatur PO MUI 2025
MAHARDHIKAnews.com KOTA TANGERANG, — Polemik yang muncul terkait penetapan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Neglasari terus menjadi perbincangan di kalangan masyarakat dan sebagian pengurus. Menanggapi hal tersebut, Ketua MUI Kota Tangerang, KH. Baejuri, menegaskan bahwa seluruh proses penetapan kepengurusan telah mengacu pada aturan organisasi yang berlaku.
Menurut KH. Baejuri, mekanisme pemilihan dan penetapan pengurus MUI saat ini tidak hanya berpedoman pada Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga (PD/PRT), tetapi juga telah diatur secara rinci dalam Peraturan Organisasi (PO) MUI Nomor 1/PO-MUI/VI/2025 tentang Pedoman Pemilihan Pengurus MUI yang disahkan melalui Musyawarah Nasional (Munas) XI MUI.
“Semua tahapan dan mekanisme sudah diatur dalam PO MUI Tahun 2025. Aturan ini menjadi pedoman resmi bagi MUI di semua tingkatan, termasuk dalam proses pembentukan dan penetapan kepengurusan di tingkat kecamatan,” ujar KH. Baejuri.
Ia menjelaskan, PO tersebut diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum organisasi sekaligus menyamakan mekanisme pemilihan pengurus di seluruh Indonesia. Karena itu, setiap keputusan yang diambil dalam forum resmi organisasi harus dipandang sebagai bagian dari pelaksanaan aturan yang telah disepakati bersama.
Pernyataan tersebut sekaligus menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang pasca beredarnya ucapan selamat atas terpilihnya Ketua MUI Kecamatan Neglasari periode 2026–2031 yang sebelumnya memicu pro dan kontra di tengah masyarakat.
KH. Baejuri juga mengimbau seluruh pihak agar menyikapi perbedaan pandangan secara bijaksana dan tetap mengedepankan semangat ukhuwah Islamiyah. Menurutnya, kritik dan masukan merupakan hal yang wajar dalam organisasi, namun harus disampaikan melalui mekanisme yang telah tersedia.
“Jika ada pihak yang merasa perlu meminta penjelasan atau klarifikasi, tentu MUI terbuka untuk berdialog sesuai dengan koridor organisasi. Yang terpenting adalah menjaga persatuan dan marwah MUI sebagai wadah umat,” tegasnya.
Dengan adanya penjelasan tersebut, diharapkan polemik yang berkembang dapat disikapi secara proporsional berdasarkan aturan organisasi yang berlaku, sehingga fokus MUI dapat kembali diarahkan pada penguatan pelayanan keagamaan dan pembinaan umat di wilayah Kecamatan Neglasari.
(Jun)






