Akibat Ricuh, Dua Desa Hasil Pilkades Digital di Kerawang Ditangguhkan Hingga Ada Putusan PTUN
MAHARDHIKAnews.com KAB. KARAWANG, — Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak berbasis elektronik/digital di Kabupaten Karawang yang digelar pada Minggu 28 Desember 2025 menyisakan persoalan.
Dari sembilan desa yang melaksanakan Pilkades Digital, dua desa terpaksa di tangguhkan penetapan hasilnya, akibat adanya sengketa.
Dua desa tersebut yakni Desa Tanjungmekar Kecamatan Pakisjaya dan Desa Payungsari Kecamatan Pedes.
Penangguhan guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan aturan dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Karawang, Drs. Muhamad Saefulloh, M.M., menegaskan bahwa keputusan penangguhan tersebut merupakan arahan langsung dari Bupati Karawang yang menginginkan seluruh tahapan Pilkades benar-benar clear sebelum di tetapkan.
“Pak Bupati sudah menyampaikan bahwa ada dua desa yang hasil Pilkades nya ditangguhkan. Itu karena beliau ingin semuanya benar-benar jelas dan kebetulan Pak Bupati juga secara real time berada di lokasi,” ujar Saefulloh, Pada Senin (29/12/2025).
Saefulloh menjelaskan, penyelesaian sengketa Pilkades memiliki mekanisme dan tahapan yang harus dilalui secara berjenjang.
Mulai dari Panitia Pilkades di tingkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga panitia di tingkat kecamatan dan kabupaten.
“Pada saat penetapan, ada jeda waktu sekitar 30 hari kerja. Jika dalam waktu tersebut terjadi sengketa atau perselisihan, maka sengketa dapat dilanjutkan melalui jalur hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung Jawa Barat.
“Kalau dari musyawarah dan mediasi pemerintah tidak berjalan, maka jalurnya ke PTUN. Tahapannya memang seperti itu,” tambahnya.
Ia menegaskan, saat ini hanya dua desa yang masih dalam proses penyelesaian sengketa. Satu desa yang telah selesai sengketanya pada Minggu (28/12/2025) dinihari adalah desa Cikampek.
Proses administrasi dan pembinaan tetap berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Untuk sementara hanya dua desa itu. Prosesnya sudah berjalan sejak tadi malam. Kita menunggu usulan resmi dari Panitia dan BPD, maksimal tiga hari,” pungkasnya. (D-Hunter)






