Baru Diresmikan, Jembatan Cipamingkis Yang Menghabiskan Dana Miliran Rupiah Kini Ambrol, Akses Jalan Antar Desa Terputus
MAHARDHIKAnews.com KAB. BEKASI, — Jembatan Cipamangkis yang baru saja diresmikan pada akhir tahun 2024 yang menghubungkan Desa Sirna Jati dan Desa Cibarusah kini ambrol. Akibatnya jalur yang menghubungkan kedua desa tersebut terputus dan menggangu aktifitas warga.
Ambrolnya jembatan tersebut diduga karena kualitas bangunan jembatan tak sesuai dengan spek yang semestinya.
Proyek jembatan yang disambut dengan gembira oleh warga masyarakat tersebut kini meninggalkan duka nestapa.
Sayangnya usaha jurnalis untuk melakukan konfirmasi atas kejadian ini malah mendapatkan intimidasi.
Kedua belah desa dan sekitar kini terisolir jembatan Cipamingkis antara desa sirna jati dan desa Cibarusah kota kecamatan Cibarusah kabupaten Bekasi dan juga menghubungkan beberapa desa kini akses penting sangat vital itu terganggu dengan ambrolnya jembatan Cipamingkis,
Proyek pembangunan jembatan Cipamingkis yang pembangunannya dimulai pada Jumat(07/07/2025) dan diresmikan pada Selasa,(24/12/2024) disambut gembira oleh kedua belah desa yang di pisahkan sungai Cipamingkis dan desa desa lainnya jembatan Cipamingkis adalah jembatan yang bisa diandal warga masyarakat kecamatan Cibarusah, bagi warga masyarakat karena itu adalah akses utama cuman jembatan Cipamingkis satu satunya akses terdekat jarak tempuh
Diduga proyek gagal konstruksi kejadian ini menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan dan studi kelayakan proyek tersebut harusnya dilakukan menyeluruh sebelum pembangunan di mulai
Kejadian kurang terpuji dilakukan oleh salah satu pegawai proyek Cipamingkis berinisial( CKA)salah satu proyek yang lagi berjalan diduga mengintimidasi salah satu awak media( Msc) insial WI.
Awak media bertugas berdasarkan undang undang UU No 40 Tahun 1999, barang siapa menghalangi tugas pewarta dengan ancaman pasal 4 Tentang pers yang di jiwai dengan pasal 28 UUD 1945
Seperti yang diatur dalam pasal 18 ayat (1)UU Pers,setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal limaratus juta rupiah, ketentuan ini jelas menunjukan betapa seriusnya negara dalam melindungi kebebasan pers dan tugas jurnalistik.
Upaya konfirmasi ke pegawai proyek Cipamingkis yang diduga mengintimidasi jurnalis ini harus diselesaikan secara baik apa motip dan tujuannya
Pada awak media salah satu korban diduga diintimidasi salah satu pegawai proyek (WI)menerangkan oknum tersebut meminta hasil rilisan dengan tujuan tidak membawa bawa perusahaan ke pemberitaan dulu.
“Itu jelas intimidasi dan ini harus dilaporkan pada pihak (APH ) atas ada upaya melawan hukum dengan mencoba mengintimidasi jurnalis yang jelas jelas dilindungi oleh undang undang”, pungkasnya (Ismail BK)






