Juli 8, 2026

Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau perbuatan Cabul Terhadap Anak Di Panti Asuhan Yayasan Darussalam An’Nur Tangerang

IMG-20241008-WA0098
Spread the love

MAHARDHIKAnews.com KOTA TANGERANG, Polres Metro Tangerang Kota Tangerang menggelar konferensi Pers terkait pengungkapan Kasus Pelecehan Seksual di Panti Asuhan Darussalam kecamatan Kunciran Pinang Kota Tangerang ( Selasa 8-10-2024).

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari Sdr Fatimah salah satu kerabat korban Sdr Rangga Krisna , laki-laki 16 tahun Pelajar / Mahasiswa.

Berdasarkan SOP penanganan Anak Berhadapan dengan hukum ,proses penyelidikannya penyidik melibatkan P2TP2A ,Dinas Sosial Kota Tangerang ,KPAI untuk menggali keterangan dari para korban serta Psikiater untuk Pemulihan Pasca Trauma yang di alami oleh korban

Berdasarkan Pemeriksaan korban yang bernama Rangga Krisna dan saksi- saksi yang berjumlah 11orang,penyidik menemukan fakta korban lainnya yaitu J dan M.dari hasil pemeriksaan J dan M didapati kembali. Terdapat korban lainnya atas nama DZ ,FMK,MS dan AK .

Penyidik menemukan VeR terhadap korban ,sehingga sampai dengan hari Senin tanggal 07 Oktober 2024 diketahui korban berjumlah 7 orang terdiri dari 4 anak dan 3 dewasa.
Pada hari Senin, 30 September 2024 penyidik melakukan pemanggilan dan penetapan tersangka terhadap 3 orang atas nama : 1.SUDIRMAN 49 Tahun.
2.YUSUF BACHTIAR ,30 tahun.
3.YANDI SUPRIYADI ,29 tahun

Pada hari Jumat 4 Oktober 2024 Petugas Unit 6 PPA Satreskrim Polreskrim Polres Metro Tangerang kota mendatangi Panti Asuhan Yayasan Darussalam An’Nur ,Kunciran Indah ,Pinang Kota Tangerang melakukan pemeriksaan kesehatan dan Psikolog anak asuh Panti Asuhan Yayasan Darussalam An’Nur,.Kunciran Indah ,Pinang Kota Tangerang secara bertahap

Dalam penanganan kasus tersebut,Polres Metro Kota Tangerang melakukan Upaya koordinasi lintas sektoral dengan instansi terkait antara lain : 1.Dinas Agama Kota Tangerang 2.DP3AP2KB/UPTD PPA Kota Tangerang.3 .Dinas Kesehatan Kota Tangerang.4.Dinas Sosial Kota Tangerang 5.Dinas Pendidikan Kota Tangerang 6.Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Korban terdiri dari 4 anak dan 3 dewasa diantaranya:
1DZ laki laki usia 8 Th ( anak)
2.FMK laki-laki usia 13 Th ( anak)
3.WS laki laki usia 14 Thn (anak)
4.RK.laki-laki usia 16 Thn ( anak).
5.J laki-laki 19 Thn ( Dewasa).
7.AK, laki-laki 20 Thn ( Dewasa).
Tersangka melakukan bujuk rayu kepada korban dengan memberikan imbalan uang ,motifnya tersangka melakukan perbuatan Cabul karena penyimpanan seksual sesama jenis.

Sedangkan barang bukti yang disita  Pakaian Korban dan VeR.
Pasal 6 huruf c UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau perbuatan Cabul.

Pasal76E  Jo .Pasal 82 UU RI No 17.tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan pemerintah Pengganti Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak atau Pencabulan sebagaimana dalam pasal 289 KUHP.
Ancaman Hukuman 15 tahun Penjara.

(Sri Anna/Nana)