Selasa, 22 September 2026 Lugas – Tegas – Terpercaya
Mahardhika News
INFO TERKINI
Keluarga Korban Pembunuhan di Neglasari Tunjuk Yayasan Nagari Sadar Hukum Sebagai Kuasa Hukum KPK akhirnya respons Mahfud MD soal Nusron Wahid Gibran-Dasco Tampil Bersama, ReJO Ingatkan Publik Tak Terjebak Narasi Politik Gol Tunggal Isak Bawa Liverpool Menang Tipis di Markas Bournemouth Bawa 1.000 Butir Tramadol untuk Pesanan, Pria 41 Tahun Diciduk Polisi di Sepatan Omah Singgah NU Al Fath Jadi Sponsor Utama Festival Bazar UMKM Jurangmangu Timur 2026 50 Stand Meriahkan Festival Bazar dan UMKM 2026 MWC NU Pondok Aren di Jurangmangu Timur MT Khairunnisa Meriahkan Momen Perayaan Maulid Nabi di Masjid Al Muiz Kinayungan 105
Mahardhika News TV
LIVE
Beranda › Polhukam › Mahardhika Premium

Mafia Tanah Tak Bisa Sembunyi, Polres Metro Tangerang Kota Edukasi Warga Pinang Soal Sertifikat Elektronik

BAGIKAN ARTIKELMafia Tanah Tak Bisa Sembunyi, Polres Metro Tangerang Kota Edukasi Warga Pinang Soal Sertifikat Elektronikhttps://www.mahardhikanews.com/2026/08/04/mafia-tanah-tak-bisa-sembunyi-polres-metro-tangerang-kota-edukasi-warga-pinang-soal-sertifikat-elektronik/
Mafia Tanah Tak Bisa Sembunyi, Polres Metro Tangerang Kota Edukasi Warga Pinang Soal Sertifikat Elektronik

MAHARDHIKAnews.com TANGERANG, – Polres Metro Tangerang Kota bersama Kantor Pertanahan (BPN) Kota Tangerang dan Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) Tangerang Kota menggelar Diskusi Kebangsaan bertajuk “Kenali Tanah Kita, Pahami Proses Pembuatan Mudah Sertifikat Elektronik” di Aula Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Selasa (4/8/2026).

MAHARDHIKAnews.com TANGERANG, – Polres Metro Tangerang Kota bersama Kantor Pertanahan (BPN) Kota Tangerang dan Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) Tangerang Kota menggelar Diskusi Kebangsaan bertajuk “Kenali Tanah Kita, Pahami Proses Pembuatan Mudah Sertifikat Elektronik” di Aula Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Selasa (4/8/2026).

Kegiatan ini diikuti perangkat kelurahan, ketua RT/RW, tokoh masyarakat, serta warga sebagai upaya memberikan edukasi tentang pentingnya tertib administrasi pertanahan sekaligus mencegah praktik mafia tanah.

Kanit Harda Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota AKP Gusti Arsad yang hadir sebagai narasumber menjelaskan, tingginya nilai ekonomi tanah menjadi salah satu penyebab maraknya tindak pidana di bidang pertanahan.

“Latar belakang penyerobotan tanah karena nilainya tinggi dan setiap tahun terus meningkat. Karena itu masyarakat harus memahami pentingnya menjaga dokumen kepemilikan tanah dengan baik,” ujar AKP Gusti.

Ia menegaskan, kepolisian akan terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap tindak pidana pertanahan.

“Segala kejahatan pasti meninggalkan jejak. Tugas kami menelusuri modus operandi, mengungkap pelaku, serta memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat yang menjadi korban,” tegasnya.

AKP Gusti juga mengungkapkan bahwa proses penyelidikan perkara pertanahan kerap menghadapi kendala administrasi, salah satunya perubahan pejabat di tingkat kelurahan dan belum tertibnya arsip Letter C yang menjadi dokumen pendukung.

Sementara itu, Kantor Pertanahan Kota Tangerang memperkenalkan layanan digital melalui aplikasi Sentuh Tanahku serta mengajak masyarakat beralih ke sertifikat elektronik guna meningkatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.

Menurut pihak BPN, digitalisasi sertifikat menjadi salah satu langkah efektif untuk meminimalkan risiko pemalsuan dokumen, kehilangan sertifikat, maupun sengketa pertanahan.

Diskusi berlangsung interaktif. Para ketua RT, RW, dan masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berkonsultasi langsung mengenai prosedur pembuatan sertifikat elektronik, penanganan sertifikat ganda, hingga mekanisme pelaporan apabila menemukan dugaan praktik mafia tanah.

Plh. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Eko Bagus Riyadi mengatakan, pencegahan mafia tanah tidak hanya mengandalkan penegakan hukum, tetapi juga membutuhkan kesadaran masyarakat dalam menjaga legalitas aset yang dimiliki.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk mengurus administrasi pertanahan secara resmi, tidak menggunakan jasa calo, dan segera melapor apabila menemukan dugaan praktik mafia tanah. Sinergi antara masyarakat, BPN, dan kepolisian menjadi kunci dalam memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah,” ujar Eko.

Ia berharap kegiatan edukasi seperti ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya tertib administrasi pertanahan sekaligus mempersempit ruang gerak para pelaku mafia tanah di wilayah Kota Tangerang. (Ivan)