Pertamax Diduga Bercampur Air, Motor Beat Milik Warga Cibodasari Mogok di Jalan
MAHARDHIKAnews.com TANGERANG,– Seorang warga Cibodasari, Kota Tangerang, mengaku mengalami kerugian setelah sepeda motor Honda Beat miliknya mendadak mogok usai mengisi bahan bakar jenis Pertamax di SPBU kawasan Kebon Nanas, Jalan MH Thamrin, Karawaci, minggu (7/6/2026).
Teti Pertiyah, pemilik kendaraan, menuturkan bahwa dirinya mengisi penuh tangki motornya dengan Pertamax sekitar pukul 23.00 WIB minggu mala.m senin senilai Rp45 ribu.
“Saya isi Pertamax sampai penuh sekitar Rp45 ribu. Besok nya pas motor mau dipakai kerja tiba-tiba motor mati total,” ujar Teti kepada awak media.
Menurut pengakuannya, setelah dilakukan pemeriksaan awal, terdapat dugaan adanya kandungan air di dalam bahan bakar yang masuk ke tangki kendaraan. Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui pemeriksaan teknis oleh pihak yang berwenang.
Peristiwa ini memunculkan pertanyaan terkait kualitas bahan bakar yang diterima konsumen serta tanggung jawab pelaku usaha apabila terbukti terjadi kerugian akibat produk yang diperdagangkan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, konsumen memiliki hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan barang maupun jasa.
Selain itu, konsumen juga berhak memperoleh kompensasi atau ganti rugi apabila barang yang diterima tidak sesuai dengan kondisi sebagaimana mestinya.
Sementara itu, Pasal 19 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen menyebutkan bahwa pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan atau kerugian yang dialami konsumen akibat barang atau jasa yang diperdagangkan.
Bentuk ganti rugi dapat berupa pengembalian uang, penggantian barang atau jasa yang setara, hingga biaya perawatan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Meski demikian, tanggung jawab tersebut baru dapat diterapkan apabila terdapat bukti dan hasil pemeriksaan yang menunjukkan bahwa kerusakan kendaraan memang disebabkan oleh kualitas bahan bakar yang dibeli konsumen.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola SPBU maupun PT Pertamina Patra Niaga terkait dugaan tersebut. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan dan klarifikasi agar pemberitaan tetap berimbang sesuai dengan prinsip Kode Etik Jurnalistik.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi seluruh pihak terkait, mengingat kualitas bahan bakar menyangkut hak konsumen serta kepercayaan masyarakat terhadap layanan distribusi energi.
Jika terbukti terjadi kelalaian atau pelanggaran standar mutu, maka konsumen berhak menuntut penyelesaian dan ganti rugi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Jun/tim)






