April 23, 2026

Warga Antusias Daftarkan Diri Jadi Anggota BPD Desa Tanjungsari, Alfarico: Baktikan Diri Bagi Desa

IMG-20260423-WA0023
Spread the love

MAHARDHIKAnews.com KABUPATEN BEKASI, – Panitia Pendaftaran Calon Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tanjungsari resmi membuka proses pendaftaran yang berlangsung di Aula Praja Mukti Pemerintah Desa Tanjungsari. Kamis 23/26 jam 10 : 00 wib s/d selesai Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua Panitia Pendaftaran, Nana Suryana.

Sebagai informasi, Desa Tanjungsari terdiri dari 3 wilayah dusun dengan jumlah penduduk yang beragam, yaitu:

– Dusun 1: berpenduduk 840 jiwa
– Dusun 2: berpenduduk 1.100 jiwa
– Dusun 3: berpenduduk 887 jiwa

Salah satu warga yang telah mendaftarkan diri sebagai calon anggota BPD adalah Alfaricco Rossy Krisnali.

Ia melengkapi seluruh dokumen persyaratan yang diminta dan mengikuti proses verifikasi berkas dengan lancar.

“Ini sebagai salah satu upaya kita membaktikan diri bagi desa, agar pembangunan bisa berjalan lancar nantunya,” ungkap dia saat ditanya alasannya mendaftar.

Suasana pendaftaran berjalan tertib dan lancar. Terlihat petugas panitia dengan teliti mencatat setiap data calon, memeriksa kelengkapan berkas, dan memberikan pelayanan dengan baik. Para calon peserta pun mengikuti proses dengan antusias dan mematuhi seluruh prosedur yang telah ditetapkan.

Menurut penjelasan panitia, seluruh tahapan pendaftaran dilakukan secara transparan, terbuka, dan dapat diakses oleh masyarakat umum.

Mengingat jumlah penduduk yang cukup besar di setiap dusun, keberadaan perwakilan BPD yang terpilih nantinya diharapkan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat dan menampung serta menyalurkan aspirasi warga dengan maksimal.

Pendaftaran ini menjadi tahapan awal dalam pemilihan anggota BPD yang akan berperan penting dalam pengambilan keputusan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa.

Panitia mengimbau seluruh warga yang memenuhi syarat dari ketiga dusun tersebut untuk berpartisipasi aktif dan mendaftarkan diri sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
( Ismail BK )