November 13, 2025

Normalisasi Drainase Blok Apur Desa Bayur Kidul, Diduga Memakai Material Batu Bekas dan Asal Jadi

IMG-20250718-WA0085
Spread the love

MAHARDHIKAnews.com KAB. KARAWANG, — Dugaan kecurangan dalam proyek normalisasi drainase di Blok Apur, Desa Bayur Kidul, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, dengan menggunakan sebagian material disinyalir berasal dari batu bekas pembongkaran turap lama, mencuat ke publik. Jumat, 18 Juli 2025.

Selain itu, juga dari hasil kroscek awak media, mekanisme pemasangan batu belah bercampur batu bekas, area pondasi tidak ada upaya di keringkan dahulu dari genangan air, hingga air lumpur menggenangi batu pondasi turap.

Dari plang informasi yang terpasang di lokasi, pekerjaan tersebut memiliki panjang bangunan 2 x 178 M2, tinggi 0,70 M2 dengan sumber anggaran berasal dari APBD Kabupaten Karawang tahun 2025. Nilai kontrak tercatat sebesar Rp 189.309.000,- waktu pelaksanaan selama 60 hari kalender. Pekerjaan ini dilaksanakan oleh CV. Pagi Semesta.

Beberapa warga petani mengeluhkan kualitas pengerjaan proyek tersebut. Salah seorang warga setempat, berinisial AH, mengatakan, “pondasi bangunan terlihat tidak diberikan adukan semen sebagai awal adukan pondasi. Batu kali hanya ditancapkan kedalam tanah berlumpur. Bahkan ada batu kali bekas dari bongkaran turap lama yang digunakan lagi untuk bangunan baru. Kalau bangunan seperti itu, bisa cepat rusak,” ujarnya.

“Mungkin saja akibat lemahnya pengawasan dari pihak dinas PUPR, menjadi salah satu penyebab utama banyak dugaan penyelewengan yang mencolok adanya material batu bekas, dan terindikasi batu tanpa uji leb terlebih dahulu,” ungkapnya.

Kami minta atas adanya temuan dilokasi pekerjaan yang diduga tidak sesuai spesifikasi dan syarat akan penyelewengan yang mengarah ke tindak korupsi, sepatutnya pihak dinas PUPR sidak ke lokasi proyek, publik menunggu tindakan tegas dari pihak terkait. Berupa memberikan sangsi, diantaranya mem Blacklist CV, ataupun mem pending anggaran, serta sangsi lainnya sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Hingga berita ini terpublikasi pihak CV Pagi Semesta, belum terkonfirmasi dan sulit untuk dihubungi bahkan ditemui oleh awak media. (D-Hunter)