April 24, 2026

Johannes Rettob dan Emanuel Kemong Ditetapkan Sebagai Bupati Dan Wakil Bupati Mimika Periode 2024 – 2029

1740462860065
Spread the love

MAHARDIKAnews.com JAKARTA, –Hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Mimika Provinsi Papua Tengah, Johannes Rettob dan Emanuel Kemong ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Mimika periode 2024-2029.

Pasangan Johannes Rettob dan Emanuel Kemong atau JOEL ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Mimika setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan yang dilayangkan pasangan calon Bupati dan calon wakil Bupati Mimika Maksimus Tipagau dan Peggi Patrisia Pattipi (MP3).

Rangga Tim Pemenangan Johannes Rettob dan Emanuel Kemong Mengatakan Dengan terpilihnya beliau sebagai Bupati-Wakil Bupati tentunya pembangunan Timika kearah lebih baik utamanya janji janji beliau akan membangun dari kampung hingga ke kota.

Ini adalah komitmen beliau dan ini tidak pernah dilakukan oleh pemerintah pemerintah sebelumnya.

Johannes Rettob berkomitmen akan mensejahterakan masyarakat dari pesisir sampai kedalam kota. Ini adalah atensi buat kami melihat pak Bupati dalam seratus hari kedepan.

“Semua harus terbukti. jangan hanya janji janji seperti pemerintahan yang lain,” ujar Rangga.

Lebih lanjut Rangga mengatakan birokrasi pemerintahan harus ditata dengan baik tidak boleh dimonopoli oleh kelompok, tapi semua yang mempunyai kepentingan dalam membangun Timika harus ter akomodir.

Rangga juga berpesan Agar Kepemimpinan sekarang bisa memilih Pegawai sesuai dengan bidang nya.

Saya yakin Pak Bupati ini adalah seorang birokrat asli, beliau harus membuktikan komitmennya untuk membangun Timika.

Saya berharap Pak Bupati membangun Balai Latihan Kerja (BLK) di Timika yang bertarap nasional, sehingga tidak perlu lagi mendatangkan tenaga kerja dari luar Timika.

Ketua tim hukum Marfei mengatakan kita bersyukur atas keputusan MK mengumumkan Pasangan Johannes Rettob dan Emanuel Kemong atau JOEL ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Mimika setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan yang dilayangkan pasangan calon Bupati dan calon wakil Bupati Mimika Maksimus Tipagau dan Peggi Patrisia Pattipi

“Kita tau gugatan mereka yang menjadi pokok persoalan pelanggaran pasal 71 soal mutasi dan TSM gugatan itu tidak terbukti setelah majelis MK membacakan putusannya,” tandasnya.

Kontestasi politik sudah selsai jadi tidak adalagi pendukung paslo saru Paslon dia dan Paslon tiga ujar Marfei. (Gr)