Juni 10, 2026

Realisasi Anggaran Jasa Kader Posyandu Tidak Transparan, LSM Rembuk Somasi Dinas Kesehatan Tangerang Selatan

IMG-20241031-WA0093
Spread the love

MAHARDHIKAnews.com KOTA TANGSEL, — Banyak nya jumlah Kader jasa posyandu dikota Tangerang Selatan menyita perhatian publik dan pemerhati kinerja pemerintahan.

Angka yang sangat Fantastis untuk jumlah anggota kader posyandu tersebut membuat LSM Rembuk merasa curiga dan menyurati kepada Dinkes Tangerang Selatan agar mengklarifikasi hal tersebut.

LSM Rembuk mempertanyakan prihal 5613 anggota jasa kader posyandu yang memakan anggaran sebesar 4,5 milyar tahun 2024 melalui surat somasi pada 03/10/204.

” Kami pernah meminta klarifikasi terkait jumlah dan alamat jelas para kader posyandu yang tercatat di Dinkes Tangsel, dan pihak dinkes tangsel hanya menjelaskan jumlahnya saja, sedangkan nama atau alamat penerima upah kader, mereka tidak bisa memperlihatkan, ini ada apa? “ jelas Rully ketua lsm rembuk DPC tangsel.

” Kepala dinas kesehatan Tangerang Selatan Dr. Allin Hendalin Mahdaniar M.K.M menanggapi surat somasi ke 1 pada tanggal 7/10/2024 , tetapi beliau menjawab hanya jumlah jumlah nya saja Tanpa memberikan jawaban yang jelas sesuai dengan apa yang ditanyakan LSM Rembuk tersebut, tutur ketua umum LSM Rembuk.

Sikap kepala dinas kesehatan kota Tangerang Selatan yang seakan akan tertutup dan tidak transparan terhadap masyarakat, membuat Ketua umum kembali melayang kan surat somasi ke 2.

Ketua Umum LSM Rembuk Saiman langsung melayangkan surat somasi kepada Dinas kesehatan kota Tangerang Selatan bertujuan untuk selalu memberikan informasi kepada masyarakat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) adalah peraturan yang mengatur hak warga negara untuk memperoleh informasi publik.

“ Ya kami sudah melayangkan surat somasi ke dinas kesehatan kota Tangerang Selatan, untuk menciptakan transparansi. Jadi jangan hanya jumlahnya saja yang dipublikasikan tapi anggota kadernya pun mesti jelas namanya, alamatnya, dan jika memang terbukti ada permainan dalam penyelenggaraannya, kami tidak segan segan untuk melaporkannya ke Aparat Penegak Hukum” tegasnya.

Didalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) adalah peraturan yang mengatur hak warga negara untuk memperoleh informasi publik mengatur

Setiap orang berhak untuk memperoleh informasi untuk mengembangkan diri dan lingkungan sosialnya

Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi

Warga negara berhak mengetahui rencana, program, dan alasan pengambilan keputusan publik

Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis

Keterbukaan informasi publik merupakan sarana untuk mengawasi penyelenggaraan negara dan badan publik,” tutup Saiman.

(Jun)