Kamar Kos Jadi Kantor Rekanan Kontraktor, PUPR Kota Tangerang Diduga Kangkangi Peraturan Mentri PUPR Nomor 14
MAHARDHIKAnews.com KOTA TANGERANG — Banyak nya pembangunan jembatan dari dinas PUPR Kota Tangerang di kali sipon diduga menyalahi aturan dari peraturan menteri PUPR.
Tahun anggaran 2024 ada sebanyak 3 jembatan yang dibangun oleh dinas PUPR kota Tangerang dan menelan anggaran Rp 6.306.750.000,00 ( enam miliar tiga ratus enam juta tujuh ratus lima puluh ribu ) dari tiga pagu anggaran yang dikerjakan dari 2 PT yang sama yaitu PT. Trimurti karya gemilang dan 1 CV. Bintang selatan.
Adapun dugaan aturan yang dikangkangi adalah PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2020
TENTANG STANDAR DAN PEDOMAN PENGADAAN JASA KONSTRUKSI MELALUI PENYEDIA
Dalam melakukan pemaketan pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang:

a. Menyatukan atau memusatkan beberapa paket pengadaan yang tersebar di beberapa lokasi/daerah yang memiliki sifat pekerjaan sama dan tingkat efisiensi baik dari sisi waktu dan/atau biaya seharusnya dilakukan di beberapa lokasi/daerah masing-masing sesuai dengan hasil kajian/telaah.
Selain itu, dinas PUPR kota Tangerang juga kurang teliti dalam memilih atau memberikan amanah penggunaan anggaran tersebut.
Hasil investigasi awak media, bahwa CV. Bintang selatan memiliki kantor yang tidak layak dipilih sebagai kontraktor, hal ini disebabkan kantor tersebut adalah kantor kos kosan yang disulap jadi kantor CV. Bintang selatan.
Menanggapi hal tersebut,-
Kabid bina marga PUPR kota Tangerang Mursiman mengatakan bahwa ” Terkait Pembangunan Jembatan sudah koordinasi bersama Dinas Perhubungan, sesuai kebutuhan di lapangan,” katanya. (Jun/Tim)






